Minut, BeritaManado.com – Waktu yang ditunggu-tunggu ratusan perangkat desa di 125 desa se-Minahasa Utara (Minut) akhirnya tiba.
Pemkab Minut Kamis (21/1/2021) malam akhirnya mencairkan Penghasilan Tetap (Siltap) para perangkat desa, yaitu tunggakan selama 3 bulan (Oktober, November, Desember) tahun 2020.
Kabar ini disampaikan Kepala Badan Keuangan Petrus Macarau.
“Siltap dengan total Rp13.776.198.000. Sudah ditranfer ke rekening masing-masing desa se-Minut,” ujar Macarau.
Dengan adanya realisasi Siltap, Macarau menghimbau perangkat desa agar kembali memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Siltap sudah dibayarkan, maka pelayanan kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan lagi,” tambah Macarau.
Sebelumnya, Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Minahasa Utara telah melakukan sejumlah upaya untuk menemui Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan serta DPRD Minut guna mempertanyakan haknya yang belum dibayar Pemkab Minut berupa penghasilan tetap, Alokasi Dana Desa (ADD) operasional tahun anggaran 2020, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) 2020.
(Finda Muhtar)