Manado, BeritaManado.com – Tumpahan readymix dari truk molen telah merusak banyak jalan di Provinsi Sulawesi Utara.
Padahal, pengaspalan hotmix jalan per kilometer memakan anggaran hingga miliaran rupiah.
Pemerintah di Sulawesi Utara termasuk Pemprov Sulut terkesan acuh pada kerusakan jalan akibat tumpahan readymix.
Bahkan, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara, Lynda Watania, ketika dimintai tanggapan BeritaManado.com, usai rapat paripurna di DPRD Sulut, Rabu (18/7/2018) lalu, mengaku tidak mengetahui jika sanksi bagi perusahaan readymix yang merusak jalan merupakan kewenangan Dinas Perhubungan.
Sikap Kadis Perhubungan Lynda Watania tersebut terkesan lepas tangan.
“Soal itu tanyakan ke Dinas PU,” ujar Lynda Watania.
Dijelaskan BeritaManado.com bahwa sesuai penjelasan Kadis PUPR Sulut, Steve Kepel, bahwa sanksi bagi perusahaan readymix merupakan kewenangan Dinas Perhubungan, Lynda Watania justru menantang untuk menunjukkan dasar hukum.
“Coba tunjukkan dulu dasar hukum sebelum bicara penindakan,” tandas Lynda Watania.
Anggota DPRD Sulut, James Karinda SH, MH, mendesak pemerintah melalui Dinas Perhubungan memberikan tindakan tegas bagi sopir truk molen dan perusahaan readymix yang terbukti merusak jalan.
“Yang pro aktif itu pemerintah, soal penindakan pasti ada di undang-undang lalulintas. Tumpahan readymix itu merusak jalan sehingga dinas perhubungan yang berkewajiban menindaki,” tukas James Karinda.
(JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.com – Tumpahan readymix dari truk molen telah merusak banyak jalan di Provinsi Sulawesi Utara.
Padahal, pengaspalan hotmix jalan per kilometer memakan anggaran hingga miliaran rupiah.
Pemerintah di Sulawesi Utara termasuk Pemprov Sulut terkesan acuh pada kerusakan jalan akibat tumpahan readymix.
Bahkan, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara, Lynda Watania, ketika dimintai tanggapan BeritaManado.com, usai rapat paripurna di DPRD Sulut, Rabu (18/7/2018) lalu, mengaku tidak mengetahui jika sanksi bagi perusahaan readymix yang merusak jalan merupakan kewenangan Dinas Perhubungan.
Sikap Kadis Perhubungan Lynda Watania tersebut terkesan lepas tangan.
“Soal itu tanyakan ke Dinas PU,” ujar Lynda Watania.
Dijelaskan BeritaManado.com bahwa sesuai penjelasan Kadis PUPR Sulut, Steve Kepel, bahwa sanksi bagi perusahaan readymix merupakan kewenangan Dinas Perhubungan, Lynda Watania justru menantang untuk menunjukkan dasar hukum.
“Coba tunjukkan dulu dasar hukum sebelum bicara penindakan,” tandas Lynda Watania.
Anggota DPRD Sulut, James Karinda SH, MH, mendesak pemerintah melalui Dinas Perhubungan memberikan tindakan tegas bagi sopir truk molen dan perusahaan readymix yang terbukti merusak jalan.
“Yang pro aktif itu pemerintah, soal penindakan pasti ada di undang-undang lalulintas. Tumpahan readymix itu merusak jalan sehingga dinas perhubungan yang berkewajiban menindaki,” tukas James Karinda.
(JerryPalohoon)