Manado – Salah satu isu krusial di setiap kali pelaksanaan Pemilu adalah tidak netralnya sejumlah kepala desa. Sifat keberpihakan sering ditonjolkan.
Demikian dijelaskan akademisi yang juga pengamat politik, Dr. Ferry Daud Liando, di sela Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dalam rangka Pemantapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak dilaksanakan di Auditorium Mapalus, Senin (25/2/2019) pagi.
“Kepala desa kerap dimanfaatkan bupati untuk kepentingan politik pada setiap kali pelaksanaan Pemilu,” tutur Ferry Liando kepada BeritaManado.com.
Lanjut Ferry Liando, banyak bupati atau walikota yang memiliki calon andalan pada Pilcaleg sehingga menggunakan segala cara agar calon yang didukung itu menang.
“Biasanya calon andalan itu adalah keluarga dekat. Salah satu caranya adalah memanfaatkan kepala desa sebagai pengumpul suara di desa,” terang Liando.
Tambah Ferry Liando, kepala desa memang memiliki pengaruh besar di desanya karena Kades adalah tokoh adat di desanya sehinga pengikutnya banyak. Kades memiliki banyak kewenangan dalam menentukan nama-nama masyarakat penerima Bansos atau surat-surat keterangan lainnya.
Jika ada masyarakat yang tidak sejalan dengan kepala desa, maka jangan harap jika fasilitas Bansos diterima. Sehingga mau tak mau, masyarakat harus patuh pada keinginan Kades.
“Termasuk pemenangan calon tertentu. Kades harus setia dan loyal kepala kepala daerah berkaitan dengan fasilitas yang diterima desa termasuk upaya mempertahankan jabatan pada periode selanjutnya,” jelas Liando.
Menurut Ferry Liando, pelibatan Kades pada pemenangan Caleg tertentu menjadi penyebab dominannya kerabat kepala daerah pada komposisi anggota DPRD Sulut hasil pemilu 2014.
Pasal 490 Undang-Undang Pemilu melarang Kades membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu serta dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Jika Kades terbukti ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dengan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, serta sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta.
“Undang-Undang Desa juga melarang Kades membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,” pungkas Liando.
Rakorda Pemilu yang dilaksanakan Badan Kesbangpol Sulut dibuka Gubernur Olly Dondokambey, dihadiri Wagub Steven Kandouw, Sekprov Edwin Silangen, Forkompimda, para Bupati, Camat dan Kepala Desa.
(JerryPalohoon)