Berita Utama

Krisis DPRD 2029? Ferry Liando Sebut Pemilu Sela hingga Perpanjangan Jabatan Berpotensi Langgar Konstitusi

Ferry Liando Dekan FISIP Unsrat soal pemilu sela DPRD 2029 berpotensi inkonstitusional.
Ferry Daud Liando, Dekan FISIP Universitas Sam Ratulangi, menilai persoalan kekosongan anggota DPRD pada 2029 belum memiliki solusi konstitusional. Ia menyebut sejumlah opsi yang muncul, termasuk pemilu sela, berpotensi melanggar ketentuan UUD 1945.

Manado, BeritaManado.com – Potensi kekosongan DPRD pada 2029 dinilai menjadi persoalan serius dalam desain pemilu nasional ke depan.

Akademisi politik dari Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando, bahkan menyebut hingga kini belum ada solusi yang benar-benar sesuai dengan konstitusi.

Menurut Ferry, persoalan tersebut muncul akibat jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

DPRD Jadi Masalah Utama

Ferry menjelaskan, untuk posisi kepala daerah sebenarnya masih tersedia sejumlah opsi administratif.

“Kalau posisi kepala daerah tidak masalah apapun pilihannya, apakah perpanjang atau diisi penjabat hingga 2031,” ujarnya.

Namun kondisi berbeda terjadi pada jabatan anggota DPRD yang dipilih melalui pemilu.

“Yang bermasalah adalah pemilu DPRD. Sampai sekarang tidak ada jalan keluar,” kata Ferry.

Pemilu Sela Dinilai Inkonstitusional

Ia juga menyoroti wacana pemilu sela DPRD yang sebelumnya sempat muncul sebagai solusi masa transisi.

“Opsi pemilu sela juga inkonstitusional. Karena pemilu itu sekali dalam 5 tahun, sesuai norma UUD 1945 Pasal 22,” kata Ferry.

Karena itu, menurutnya setiap opsi yang muncul sejauh ini berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional.

“Setiap opsi melanggar konstitusi,” ujarnya.

Opsi yang Pernah Diusulkan Mahfud MD

Sebelumnya, ahli hukum tata negara Mahfud MD mengingatkan adanya potensi kekosongan jabatan kepala daerah dan DPRD secara masif pada tahun 2029.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Mahfud memaparkan sejumlah opsi untuk mengatasi masa transisi menuju keserentakan pemilu pada 2034.

Opsi pertama adalah menunjuk penjabat kepala daerah, sementara anggota DPRD dipilih melalui pemilu sela dengan masa jabatan sekitar 2,5 tahun.

Opsi kedua adalah memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hingga jadwal pemilu berikutnya.

Namun Mahfud mengingatkan opsi ini berpotensi memicu gejolak politik.

Selain itu, Mahfud juga membuka kemungkinan kembalinya mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD.

(rds)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara