
Manado, BeritaManado.com – Potensi kekosongan DPRD pada 2029 dinilai menjadi persoalan serius dalam desain pemilu nasional ke depan.
Akademisi politik dari Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando, bahkan menyebut hingga kini belum ada solusi yang benar-benar sesuai dengan konstitusi.
Menurut Ferry, persoalan tersebut muncul akibat jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
DPRD Jadi Masalah Utama
Ferry menjelaskan, untuk posisi kepala daerah sebenarnya masih tersedia sejumlah opsi administratif.
“Kalau posisi kepala daerah tidak masalah apapun pilihannya, apakah perpanjang atau diisi penjabat hingga 2031,” ujarnya.
Namun kondisi berbeda terjadi pada jabatan anggota DPRD yang dipilih melalui pemilu.
“Yang bermasalah adalah pemilu DPRD. Sampai sekarang tidak ada jalan keluar,” kata Ferry.
Pemilu Sela Dinilai Inkonstitusional
Ia juga menyoroti wacana pemilu sela DPRD yang sebelumnya sempat muncul sebagai solusi masa transisi.
“Opsi pemilu sela juga inkonstitusional. Karena pemilu itu sekali dalam 5 tahun, sesuai norma UUD 1945 Pasal 22,” kata Ferry.
Karena itu, menurutnya setiap opsi yang muncul sejauh ini berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional.
“Setiap opsi melanggar konstitusi,” ujarnya.
Opsi yang Pernah Diusulkan Mahfud MD
Sebelumnya, ahli hukum tata negara Mahfud MD mengingatkan adanya potensi kekosongan jabatan kepala daerah dan DPRD secara masif pada tahun 2029.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Mahfud memaparkan sejumlah opsi untuk mengatasi masa transisi menuju keserentakan pemilu pada 2034.
Opsi pertama adalah menunjuk penjabat kepala daerah, sementara anggota DPRD dipilih melalui pemilu sela dengan masa jabatan sekitar 2,5 tahun.
Opsi kedua adalah memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hingga jadwal pemilu berikutnya.
Namun Mahfud mengingatkan opsi ini berpotensi memicu gejolak politik.
Selain itu, Mahfud juga membuka kemungkinan kembalinya mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD.
(rds)
