
Penulis: JenlyWenur | Minahasa
Salah satu fenomena dalam proses pemilihan hukum tua (Pilhut) adalah potensi terjadinya konflik, baik antar pendukung maupun pendukung dengan penyelenggara.
Namun hal itu bisa diatasi apabila pencegahan sudah dilakukan di bagian sebelum memasuki tahapan krusial atau rawan.
Pandangan ini disampaikan dosen FISIP Unsrat, Dr Ferry Daud Liando ketika dihubungi Berita Manado, Sabtu 16 Mei 2026, sebagai bahan edukasi, khususnya bagi penyelenggara supaya bisa meminimalisir konflik dan efek-efek konflik.
Ia menyarankan baik pemerintah daerah, kepolisian, dan penyelenggara pemilihan perlu dialog bersama untuk membuat pemetaan terkait potensi terjadinya gesekan.
Dari semua tahapan Pilhut, perlu diidentifikasi tahapan atau proses mana yang paling rawan.
Setelah teridentifikasi, masing-masing pihak perlu merumuskan strategi pencegahan sejak awal.
Menyelesaikan konflik Pilhut, kata dia, bukan perkara gampang.
“Bisa saja proses Pilhut-nya selesai, tetapi konfliknya menyisakan efek buruk pada kehidupan masyarakat. Tersulut sedikit, bisa langsung pecah. Karena itu, cara paling tepat adalah fokus pada pencegahan,” ujar Ferry Liando.
Pengalaman selama ini, terdapat beberapa sebab terjadinya konflik Pilhut.
PERTAMA, ketidakjelasan aturan. Kerap terjadi pemahaman yang berbeda terhadap arti dari suatu aturan ataupun berubah-ubahnya aturan ataupun keterlambatan keluarnya suatu aturan sehingga tidak tersosialisasi dengan baik.
KEDUA, ketidaknetralan penyelenggara pemilihan. Kedekatan dan kekerabatan antar masyarakat desa berpotensi ketidaknetralan oleh penyelenggara. Adanya intervensi pihak-pihak lain seperti pejabat ditingkat atas atau intervensi elit partai politik juga turut memberikan sumbangsih ketidaknetralan.
KETIGA, ketidakakuratan dalam penyusunan daftar pemilih. Terdapat pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar, atau tidak memenuhi syarat tapi terdaftar. Akan banyak pemilih siluman yang bisa saja muncul. Apalagi jarak antar desa sangat dekat dan berpotensi adanya mobilisasi pemilih.
KEEMPAT, ketidakjelasan dalam menerapkan syarat calon. Terutama soal administrasi kependudukan, keabsahan ijazah ataupun masalah hukum.
KELIMA, proses kampanye yang muda tersulut amarah. Media sosial yang tidak terkendali kerap dimanfaatkan oleh pendukung untuk memfitnah, menghina ataupun mendiskreditkan calon dengan bernuansa SARA.
KEENAM, kedewasaan dan kematangan emosional masing-masing calon sangat variatif. Banyak yang tidak siap kalah, apalagi biaya konsolidasi seperti memberi makan para pendukung setiap hari bukanlah biaya murah. Sehingga tidak siap jika akhirnya kalah.
Enam potensi kerawanan konflik ini perlu dilakukan pencegahan sejak awal.
“Ada konflik yang bisa di cegah saat ini, namun ada juga konflik yang amat sulit di cegah. Namun dengan proses mitigasi, konflik yang tidak bisa dicegah dapat dilakukan langkah-langkah antisipatif agar efek konflik tidak mengganggu harmonisasi sosial yang selama ini melekat pada karakter masyarakat desa,” pungkasnya.
