
Atas tindakan DKPP ini, maka Rahman Ismail, mengalami kerugian material dan inmaterial, dan hancur lebur martabatnya selaku penyelenggara pemilu dan pribadi.
“Untuk itu, Rahman Ismail melakukan upaya-upaya untuk mengembalikan dan memulihkan harkat dan martabatnya selaku penyelenggara pemilu dan nama baiknya sebagai pribadi. Melalui tim kuasa hukumnya Rahman Ismail telah melakukan langkah melakukan pengaduan atau laporan polisi terhadap: Muhammad, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati dalam hal pembacaan Putusan Etik DKPP RI,” ujar Isyana, Rabu (23/12/2020).
Laporan ke Mabes Polri di Jakarta dilakukan Selasa (22/12/2020).
Lanjut Isyana, kelima majelis DKPP diadukan pasca pembacaan putusan dengan Nomor Perkara 114-PKE-DKPP/X/2020, pada hari Rabu (16/12/2020) yang ditayangkan secara langsung (live) dalam Laman Facebook DKPP RI dan terdokumentasi dalam video di laman Facebook DKPP RI dengan judul “Sidang Pembacaan Putusan” dalam menit ke 1:56:32 menit hingga 2:02:33 menit dari total durasi 2:42:07 menit.
(***/Finda Muhtar)
Berita terkait:
Ambil Keputusan Tanpa Bukti Konkret, DKPP Dinilai Ancaman Bagi Penyelenggara Pemilu
Komisioner Bawaslu Minut yang Ungkap Kasus Ijazah Anak Bupati Diberhentikan DKPP
Ketika DKPP Mudah Mengurusi Masalah Selangkangan, Aktifis Sulut Tuntut Harus Ada Pembuktian
