• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Rahman Ismail Mantap Lawan Kesewenang-wenangan Anggota DKPP

by Finda Muhtar
Rabu, 23 Desember 2020, 13:09 pm
in Berita Utama, Minut
  • 6shares
Rahman Ismail.

Minut, BeritaManado.com – Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara, Rahman Ismail menggugat anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena putusan pemecatan dirinya.

Rahman menilai pemecatan dalam putusan bernomor 114-PKE-DKPP/X/2020 tertanggal 16 Desember 2020 itu berlebihan dan cacat serta mencerminkan kesewenang-wenangan anggota DKPP.

Cerminan kecacatan dan kesewenang-wenangan itu terlihat dalam putusan yang dibacakan langsung oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati serta disiarkan secara daring melalui tayangan siaran langsung pada media facebook disebutkan;

“Bahwa alih-alih menjadi panutan, sikap dan tindakan teradu justru menimbulkan dampak buruk bagi kehormatan dan martabat Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.”

Dimana salinan putusan pemberhentian itu juga dipublikasikan secara luas melalui laman website resmi DKPP RI.

Rahman Ismail, melalui tim kuasa hukumnya, Isyana Kurniasari Konoras, SH MH menjelaskan poin-poin yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota DKPP yang terdiri dari Muhammad, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati:

1. Semulanya perkara yang diadukan kepada teradu Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara, Rahman Ismail adalah tuduhan perbuatan asusila dan disertai dengan pengancaman pembunuhan sehingga sidang perkara tersebut digelar secara tertutup, karena berkaitan dengan harkat dan martabat penyelenggara pemilu.

Sehingga hal tersebut juga harus terjadi dalam sidang pembacaan putusannya.

Atas kecerobohan anggota DKPP yang dilakukan secara sengaja tersebut menyebabkan hancur-leburnya harkat dan martabat teradu Rahman Ismail berupa pemuatan publikasi (Media cetak, media online dan sosial media) justifikasi yang bersumber pada putusan tersebut.

2. Putusan DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Rahman Ismail, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara penuh dengan kecacatan dan kesewenang-wenangan selaku anggota DKPP.Dimana disebutkan dalil aduan;

“Pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP.”

Padahal secara jelas kasat mata putusan ini dilandasi motif kebencian yang nyata para anggota DKPP dimana dalil-dalil aduan serta bukti dan saksi yang dihadirkan oleh pengadu semuanya diterima mentah-mentah dan mengabaikan sama sekali dalil jawaban-jawaban teradu.

Anggota DKPP terlihat sangat ceroboh terhadap perkara putusan ini, dimana jika dalil aduan yang dituduhkan adalah perbuatan asusila perselingkuhan, pengancaman dan pembunuhan maka itu seharusnya terlebih dahulu menjadi ranah perkara pidana minimal laporan kepolisian pengadu terhadap teradu.

3. Dengan bersandar pada dalil-dalil, bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan oleh pengadu adalah kecerobohan berikutnya yang dilakukan oleh anggota DKPP diatas. Dimana dalil-dalilnya adalah tuduhan-tuduhan imajiner dan kebencian, serta bukti-bukti yang dihadirkan tidak terbukti memiliki otentifikasi keaslian, begitu juga kualifikasi saksi yang dihadirkan dimana saksi yang dihadirkan telah melakukan pembohongan dibawah sumpah terkait jati diri saksi.

4. Kecerobohan berikutnya adalah ketika anggota DKPP tersebut mempercayai terkait dengan tuduhan pengancaman pembunuhan terhadap istri dan orang tua istri pengadu.

Dimana dalam persidangan perkara pengadu tidak dapat menghadirkan bukti dan saksi untuk membenarkan tuduhannnya.

Dalam hal ini pengadu seharusnya melampirkan bukti terhadap dalil yang dituduhkan kepada teradu atau ‘Actori Incumbit Probatio, Actori Onus Probandi’ (siapa yang mendalilkan, maka dia harus membuktikan) namun hal itu tidak terjadi.

Sialnya Anggota DKPP membenarkan tuduhan tersebut.

Tim kuasa hukum Rahman Ismail melapor di Mabes Polri.

Atas tindakan DKPP ini, maka Rahman Ismail, mengalami kerugian material dan inmaterial, dan hancur lebur martabatnya selaku penyelenggara pemilu dan pribadi.

“Untuk itu, Rahman Ismail melakukan upaya-upaya untuk mengembalikan dan memulihkan harkat dan martabatnya selaku penyelenggara pemilu dan nama baiknya sebagai pribadi. Melalui tim kuasa hukumnya Rahman Ismail telah melakukan langkah melakukan pengaduan atau laporan polisi terhadap: Muhammad, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati dalam hal pembacaan Putusan Etik DKPP RI,” ujar Isyana, Rabu (23/12/2020).

Laporan ke Mabes Polri di Jakarta dilakukan Selasa (22/12/2020).

Lanjut Isyana, kelima majelis DKPP diadukan pasca pembacaan putusan dengan Nomor Perkara 114-PKE-DKPP/X/2020, pada hari Rabu (16/12/2020) yang ditayangkan secara langsung (live) dalam Laman Facebook DKPP RI dan terdokumentasi dalam video di laman Facebook DKPP RI dengan judul “Sidang Pembacaan Putusan” dalam menit ke 1:56:32 menit hingga 2:02:33 menit dari total durasi 2:42:07 menit.

(***/Finda Muhtar)

Berita terkait:

Ambil Keputusan Tanpa Bukti Konkret, DKPP Dinilai Ancaman Bagi Penyelenggara Pemilu

Komisioner Bawaslu Minut yang Ungkap Kasus Ijazah Anak Bupati Diberhentikan DKPP

Ketika DKPP Mudah Mengurusi Masalah Selangkangan, Aktifis Sulut Tuntut Harus Ada Pembuktian




Berita Terbaru

  • Hadir Dengan Misi Melayani, Maya Rumantir Membaur dengan Umat Katolik Pineleng Senin, 4 Desember 2023, 20:33
  • Anggota DPRD Bitung Ini Pilih Gelar Reses di Lokasi Bentrok Massa Senin, 4 Desember 2023, 19:58
  • 1265 Disabilitas Jadi Bagian dari Alfamart, 24 Karyawan Berkarya di Cabang Manado Senin, 4 Desember 2023, 19:14
  • UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR: Program Terintegrasi BRI Berdayakan UMKM Masuk Pasar Global Senin, 4 Desember 2023, 18:57
  • Rawan Banjir dan Longsor, Kodim 1309/Manado Kerahkan Pasukan Karya Bakti di Lingkungan IV Bailang Senin, 4 Desember 2023, 18:40
  • Steven Kandouw Yakin TNI-Polri Netral di Pemilu 2024 Senin, 4 Desember 2023, 18:36
  • Singapura Buka Peluang Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2025 Senin, 4 Desember 2023, 18:04
  • Disemprot Sri Sultan karena Singgung DIY Perihal Dinasti Politik, Ade Armando Minta Maaf Senin, 4 Desember 2023, 17:33
  • Meningkat Dua Kali Lipat, Singapura Waspadai Lonjakan Covid-19 Senin, 4 Desember 2023, 16:57

Berita Terpopuler

  • Hal Ini yang Disampaikan Ormas Adat Makatana Minahasa saat Pertemuan dengan Kapolda Sulut
  • TPP ASN Pemprov Sulut Segera Cair, Steven Kandouw: Belanjakan dengan Bijak
  • Stop Provokasi! Ibu Muda Pengunggah Ujaran Kebencian Soal Kejadian di Bitung Ditangkap Polda Sulut
  • Meimo, Rumah Makan Khas Manado Tanpa MSG Kini Resmi Buka di Megamas
  • Relawan Perempuan KGN Sulut Konsolidasi di Minut, Optimis Menang 72 Persen
  • Antrian Warga Mengular di Gudang Shopee Xpress Manado, Ada Apa?
  • Panglima Perang Lawan Covid-19 Berpulang, Ini Profil Alm Doni Monardo
  • Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sindir Cak Imin: Anda Cocok Jadi Wagub, Bukan Wapres!
  • Unsrat Torehkan Sejarah! Raih Medali Emas di Pimnas 36 Bandung
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 6shares
Tags: Bawaslu MinutRahman IsmailRahman Ismail lawan DKPP
Previous Post

PKM Bolangitang ‘Turun Gunung’ Publikasi Penerapan Protap Covid-19 dan Bahaya DBD

Next Post

Christmas Sale di itCenter Banjir Promo, Buruan!

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.