Minut, BeritaManado.com — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut), Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi (MJPCK) dilaporkan ke Bawaslu Minut, Jumat (13/12/2024).
Itu karena MJPCK diduga melalukan pelanggaran kampanye dengan melibatkan perangkat desa dan hukum tua (Kumtua).
Refly Luntungan, selaku terlapor, mengadukan MJPCK ke Bawaslu Minut lengkap dengan bukti dan saksi.
“Diduga saat kampanye Pilkada 2024, MJPCK melakukan orasi politik dengan melibatkan Kumtua. Kami punya foto dan rekaman videonya,” kata Refly, usai laporannya diregister Bawaslu Minut.
Adapun sumber bukti, lanjut Refly, berasal dari postingan Facebook akun bernama Peggy Adeline Mekel.
Menurut Refly, praktik tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ia menegaskan, ada larangan keras bagi kepala desa dan perangkatnya terlibat dalam kegiatan kampanye.
“Itu jelas diatur pada Pasal 70 Ayat 1 huruf b yang menyebutkan dalam kempanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau perangkat desa. Ketentuan ini juga diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye,” jelas Refly.
Ia berharap Bawaslu Minut segera menindak laporan ini, apalagi menurutnya syarat formil sudah dipenuhi.
(Alfrits Semen)