Minut, BeritaManado.com — Tim Pemenangan Joune Ganda – Kevin William Lotulung (JGKWL) melaporkan Peggy Adeline Mekel ke Bawaslu Minahasa Utara (Minut), Rabu (11/13/2024).
Sebagai informasi, Peggy Mekel merupakan istri dari Calon Bupati Minut, Melky Jakhin Pangemanan.
Laporan tersebut dimasukkan Ketua Tim Relawan JGKWL, William Luntungan didampingi Tim Hukum JGKWL.
Laporan langsung diregister Bawaslu Minut, Rabu sore.
William menjelaskan, laporan itu perihal dugaan pelanggaran pilkada.
Menurut William, terlapor Peggy Mekel diduga melakukan ajakan memilih tepat pada 27 November 2024 di platform media sosial.
“Dan postingan itu masih dalam momentum pencoblosan pilkada serentak, dimana warga sedang memilih. Dengan praktik itu, terlapor diduga melakukan ajakan yang mempengaruhi pemilih,” jelas William.
William yakin laporannya bakal diproses Bawaslu Minut.
Itu karena semua bukti dan ketentuan yang diperlukan ikut dilampirkan.
“Jadi ini laporan pertama Tim JGKWL ke Bawaslu. Syarat formil kami yakin sudah terpenuhi,” tegas William.
Rahman Ismail, Tim Hukum JGKWL, mengatakan laporan baru dilayangkan karena pihaknya baru menemukan postingan tersebut.
Menurut Rahman, apa yang dilakukan terlapor melanggar Pasal 187 Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakli Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Rahman bilang, dalam ketentuan ini, pada massa tenang atau tiga hari sebelum dilakukannya pelaksanaan pemilihan kepala daerah, setiap orang dilarang melakukan penyebaran bahan kampanye pasangan calon, baik melalui media sosial maupun media elektronik.
“Namun diduga terjadi pelanggaran yang dilakukan terlapor, dengan mengajak dan mempengaruhi masyarakat melalui media sosial,” terang Rahman.
Darul Halim, Tim Hukum JGKWL lainnya, menilai ajakan memilih atau mempengaruhi masyarakat disaat masa tenang adalah pidana pemilu.
“Apalagi dilakukan di waktu pencoblosan. Itu sanksinya tidak main-main,” tandasnya.
(Alfrits Semen)