Kota Bitung

Bitung Teken Kerja Sama Isbat Nikah Terpadu, Hengky Pastikan Hak Sipil Warga Terlindungi

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan langsung oleh Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E., bersama Ketua Pengadilan Agama Kota Bitung Husnul Ma’Arif, S.H.I., M.H., dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bitung H. Yahya W. Pasiak, S.Ag., M.M.

Peliput: Syarif Umar l Bitung

Pemerintah Kota Bitung terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui kolaborasi lintas instansi. Komitmen tersebut ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Kota Bitung, Kementerian Agama Kota Bitung, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bitung tentang Pelayanan Sidang Isbat/Pengesahan Nikah Terpadu bagi masyarakat pencari keadilan, yang disaksikan langsung oleh Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E., di Lounge Merdeka, Kantor Wali Kota Bitung, Senin (27/7/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan layanan hukum dan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, terpadu, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan pengesahan perkawinan melalui sidang isbat.

Sebagai simbol nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, Wali Kota Hengky Honandar menyerahkan langsung buku nikah kepada pasangan suami istri yang telah mengikuti proses isbat nikah. Penyerahan tersebut turut disaksikan Ketua Pengadilan Agama Kota Bitung Husnul Ma’Arif, S.H.I., M.H., dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bitung H. Yahya W. Pasiak, S.Ag., M.M.

Turut hadir Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Setda Kota Bitung Franky Ladi, S.STP., M.AP., Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bitung Budi Kristiarso, S.H., M.H., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung Danny Salindeho, S.E., serta jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bitung.

Dalam sambutannya, Wali Kota Hengky Honandar menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar agenda administratif maupun seremonial, melainkan wujud nyata komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berpihak kepada masyarakat.

“Melalui sinergi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemerintah Kota Bitung, dan seluruh pihak terkait, kita ingin memastikan hak-hak administrasi kependudukan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” tegas Hengky.

Menurutnya, pelayanan terpadu sidang isbat nikah menjadi solusi bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan sekaligus memudahkan pengurusan dokumen kependudukan lainnya secara terpadu.

Hengky berharap komitmen yang telah dibangun dapat diwujudkan dalam pelayanan yang profesional, cepat, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui pelayanan yang semakin berkualitas. Sinergi ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat kepastian hukum dan kesejahteraan warga Kota Bitung,” pungkasnya.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Pemerintah Kota Bitung kembali menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, efektif, dan memberikan kepastian hukum, sehingga hak-hak sipil masyarakat dapat terpenuhi secara optimal

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara