Manado, BeritaManado.com – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap kasus dugaan asusila yang dilakukan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara Rahman Ismail, dinilai kurang objektif.
Aktifis Sulut Syarif ‘Aif’ Darea menyesalkan sikap DKPP yang memutuskan kasus tersebut tanpa menyertakan bukti kuat.
“Saya baca semua putusan dari Rahman Ismail dari petitum dan semuanya itu. DKPP tidak berhasil membuktikan laporan pengadu. Seharusnya ada pembuktian kuat. DKPP jangan seenaknya memutuskan, hanya filling-fillingan (mengikuti perasaan, red). Like dislike (Suka tidak suka, red) begitu,” kata Darea, Sabtu (19/12/2020).
Darea mempertanyakan sikap DKPP yang cenderung mengurusi masalah selangkangan dibanding kasus subtantif kepenyelenggaraan.
Ia juga mendorong penyelenggara pemilu agar melaporkan sikap DKPP jika merasa merugikan dan mencemarkan nama baik, apakah komisioner itu secara personal atau kelembagaan, bisa lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk keputusan DKPP atau perilaku DKPP lewat pidana murni.
“Kan tidak diatur juga apa lembaga untuk mengontrol DKPP dalam UU Pemilu sehingga kita merujuk pada hukum formal. Contoh jika saudara Rahman Ismail merasa putusan DKPP tidak benar, tidak adil, dia harus mencari ruang-ruang keadilan karena ada hal besar yang dirugikan disini. Saya pikir siapa saja yang menjadi penyelenggara lalu besok berhenti, itu urusan biasa. Tapi ini menyangkut nama baik,” pesan Darea.
Putusan DKPP yang dinilai unik dan terburu-buru pada kasus Rahman Ismail, diakui Darea cukup membuat dia tak habis pikir.
“Andai ada penyelenggara yang saya tidak suka maka saya boleh lapor. Tinggal hadirkan bukti seadanya lalu bayar orang sebagai saksi. Jadi saya pikir DKPP mungkin terlibat dalam hal menjatuhkan seseorang. Nah itu bahaya lagi. Makanya harus perlu menyuarakan DKPP harus bisa di DKPP-kan. Lebih banyak urus selangkangan dari pada hal subtantif,” kritik tokoh pemuda muslim Sulut itu.
Hingga berita ini naik, masih dilakukan upaya konfirmasi terkait sistem pembuktian majelis sidang terhadap bukti-bukti yang diajukan ke DKPP, khususnya kasus yang tidak dilaporkan ke kepolisian.
“Ketua dan anggota DKPP gak boleh mengomentari putusannya sendiri. Pendapat kami ya ada dalam putusan itu. Soal isi putusan itu, silakan tanya orang lain,” ujar Anggota DKPP, Didik Supriyanto.
Sementara itu praktisi hukum Isyana Kononas SH MH melihat ada kecacatan dan kesewenang-wenangan dalam putusan yang dibacakan DKPP.
“DKPP terlihat sangat ceroboh terhadap perkara putusan ini, dimana jika dalil aduan yang dituduhkan adalah perbuatan asusila perselingkuhan, pengancaman dan pembunuhan maka itu seharusnya terlebih dahulu menjadi ranah perkara pidana minimal laporan kepolisian pengadu terhadap teradu. Kemudian DKPP dalam putusan mengatakan teradu Rahman Ismail telah membuat kegaduhan sosial tanpa ada bukti kegaduhan seperti apa yang dilakukan,” ujar Isyana.
(Finda Muhtar)
Berita terkait:
Ambil Keputusan Tanpa Bukti Konkret, DKPP Dinilai Ancaman Bagi Penyelenggara Pemilu
Komisioner Bawaslu Minut yang Ungkap Kasus Ijazah Anak Bupati Diberhentikan DKPP