MANADO-Lantaran memiliki narkotika jenis shabu-shabu, akhirnya lelaki RY alias Hamber (35), warga Jalan Toar nomor 8, Kecamatan Wenang Kota Manado, harus menjalani hukuman lima tahun penjara sebagaimana dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga SH MH, dengan beranggotakan Verralynda Lihawa SH MH, serta Rika Pandegiroth SH MH, Rabu (23/03).
Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 800 juta, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mustari SH, yang menuntut terdakwa delapan tahun penjara.
Dakwaan yang dibacakan JPU terungkap, kejadiannya pada Kamis (02/09/10), sekitar pukul 13.00 Wita di Kelurahan Rike tepatnya dekat Hotel Makapetor Kota Manado. Saat itu lelaki Antonius dan Jekson bersama beberapa anggota polisi dari Direktorat Narkoba Polda Sulut mendapat informasi masyarakat bahwa TIKI JNE (perusahaan jasa pengiriman barang) akan masuk kiriman paket yang di dalamnya terdapat paket narkotika golongan 1 jenis shabu.
Mendapat informasi tersebut, mereka langsung bergerak menuju kantor TIKI JNE untuk melakukan penyelidikan. Setelah berada di TIKI JNE, datanglah lelaki Jefry hendak mengambil kiriman tersebut. Akhirnya tim Direktorat Narkoba Polda Sulut menggeledah barang yang dibawah Jefry, dan ditemukan 2 amplop kecil yang didalamnya berisi 2 paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 2,7 (dua koma tujuh) gram, dan 1 (satu)
paket lainnya narkotika jenis shabu terdiri dari 5 (lima) bungkus dengan berat kotor 4,6 (empat koma enam) gram, berat bersih, 2,9 (dua koma sembilan) gram.
Melihat hal itu, lelaki Jefry kemudian mengatakan kalau dirinya hanya disuruh terdakwa untuk mengambil kiriman itu. Kemudian lelaki Jefry mengantar Tim Direktorat Narkoba Polda Sulut menemui terdakwa yang saat sudah menghubungi lelaki Jefry. Alhasil, saat hendak menyerahkan barang haram tersebut, terdakwa ditangkap oleh tim Direktorat Narkoba Polda Sulut, bersama dengan barang bukti. (is)
