
MANADO – Terkait mencuatnya dugaan kongkalingkong antara Pengadilan Negeri (PN) Manado dan pihak Citraland menyangkut soal enggannya pihak PN Manado untuk mengeksekusi tanah ex HGU 70 seluas 34, 5 hektar milik warga yang dimenangkan melalui kuasa hukumnya Feri Kokali di Mahkamah Agung, mulai mendapat sorotan publik. Sorotan kali ini datang dari Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI).
“Ada apa ini dengan tingkah yang diperlihatkan pihak PN Manado yang enggan membantu rakyat untuk melakukan eksekusi terhadap tanah yang ditempati pihak Citraland. Bukankah putusan MA sudah Inkrah dan telah dimenangkan oleh masyarakat,” ujar Ketua PAMI, Noldy Pratasis kepada wartawan, siang tadi. Saat ditanyai apa sikap dari PAMI dalam melihat persoalan ini, dijelaskan PAMI bahwa pihaknya mendukung aspirasi yang telah dimenangkan masyarakat.
“Kami mendukung kemauan masyarakat karena secara hukum masyarakat dibenarkan melalui putusan MA, dan sikap kami terhadap PN, bilamana PN masih terus menyusahkan rakyat, maka PAMI akan menyeret dugaan kongkalingkong yang terhendus suap tersebut akan kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta,” ancam Pratasis.
Dirinya juga mengancam pihak Citraland. Pasalnya pihak Citraland akan mempidanakan masyarakat bilamana 1 Desember nanti masyarakat melakukan eksekusi terhadap tanah Citraland. “Coba saja kalau pihak Citraland berani mempidanakan masyarakat, maka PAMI akan mendemo kantor pusat PT Ciputra Internasional,” terang Pratasis. (is)

NOLDY PRATASIS…BAYAR UTANG JO cepat minggu lalu ada pake orang NDA BAYAR, lari dari hotel GRAND PURI TGL. 11 NOPEMBER 2011 KE JAKARTA, BAYAR JO SUPAYA TU OTO TERIOS YANG DORANG ADA TAHAN, SOMO KASE PULANG…ato CUMA ADA SEWA LEI TU OTO…hehehehehehe….PICA BLANGA ANGKO NOLDY…..
Wow… preman beraksi!!!