
Manado, BeritaManado.com — Kuasa hukum empat terdakwa kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Sea, Noch Sambouw, menilai keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru bertentangan dengan isi dakwaan.
Hal itu disampaikan usai sidang perkara pidana nomor 327/Pid.B/2025/PN.Mnd di Pengadilan Negeri Manado, Senin (10/11/2025).
Menurut Noch, saksi Man Tojo Rambitan, menyebut para terdakwa Arie Wens Giroth, Jemmy Giroth, Senjata Bangun, dan Jevry Masinambow sudah menguasai dan mengolah tanah tersebut jauh sebelum tahun 2024.
Padahal, lanjut Noch, dalam surat dakwaan disebutkan penyerobotan terjadi pada November 2024.
“Keterangan saksi justru menunjukkan para terdakwa sudah menguasai lahan itu sebelum 2024. Jadi jelas bertentangan dengan dakwaan,” ujar Noch.
Ia menuturkan, dua saksi sebelumnya yang juga dihadirkan jaksa, mengakui sejak tahun 2017 sudah ada sengketa atas lahan yang disebut diserobot.
Dengan demikian, dakwaan yang menyebut para terdakwa baru memasuki lahan itu pada 2024 dianggap tidak logis.
Selain itu, Noch juga menyoroti bukti peralihan hak atas tanah yang disebut cacat hukum.
Berdasarkan berkas perkara, akta jual beli dari pihak Mumu Cs kepada Jimmy Wijaya dilakukan pada 11 Desember 2019, ketika lahan tersebut masih dalam sengketa.
“Peralihan hak dilakukan saat tanah masih disengketakan. Itu jelas cacat hukum,” tegasnya.
Noch menjelaskan, tanah yang kini dipersoalkan telah dikuasai oleh para terdakwa secara turun-temurun sejak 1960.
Bahkan, ujar dia, mereka memiliki surat keterangan dari Pemerintah Desa Sea dan rutin membayar pajak tanah.
“Kalau dikatakan menyerobot, itu keliru. Tanah itu berupa kebun, tidak ada pagar atau bangunan di sana,” katanya.
Ia juga menuding ada indikasi praktik mafia tanah, mengingat pagar di lokasi baru dipasang secara paksa oleh pihak pelapor, pada 30 September 2025.
“Kami melihat ada upaya mengambil alih tanah secara paksa dengan memidanakan persoalan yang seharusnya bersifat perdata,” ujar Noch.
Noch menambahkan, di sidang berikutnya, pihaknya berencana menghadirkan saksi yang akan membuktikan kejanggalan sertifikat tanah yang dimiliki Jimmy Wijaya.
“Kami akan buktikan bahwa sertifikat itu bodong, karena penerbitannya ditandatangani oleh pejabat kelurahan yang tidak berwenang,” tandasnya.
Sebagai informasi, empat terdakwa sebelumnya dilapor melanggar Pasal 167 KUHP dengan objek lokasi tanah d Des Sea, Kabupaten Minahasa.
