Berita Utama

Puzzle Sertifikat Desa Sea: Kesaksian Saksi Buka Fakta Kelalaian hingga Ketidakwajaran Administrasi

Puzzle Sertifikat Desa Sea: Kesaksian Saksi Buka Fakta Kelalaian hingga Ketidakwajaran Administrasi
Persidangan kasus dugaan penyerobotan lahan di kawasan Kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, kembali bergulir panas di Pengadilan Negeri Manado, Senin (24/11/2025).

Manado, BeritaManado.com — Persidangan kasus dugaan penyerobotan lahan di kawasan Kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, kembali bergulir panas di Pengadilan Negeri Manado, Senin (24/11/2025).

Lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memicu dinamika baru setelah membeberkan sejumlah fakta yang menyoroti persoalan prosedural dan dugaan cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat tanah.

Empat terdakwa, Arie Giroth Csyang dijerat Pasal 167 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, harus menyimak kesaksian kritis dari dua mantan hukum tua, pelaksana tugas Hukum Tua Desa Sea, serta dua ASN dari BPN Minahasa.

Laporan perkara ini sebelumnya dilayangkan PT Buana Propertindo Utama yang diwakili Jimmy Wijaya.

Kesaksian dua pegawai BPN Minahasa, Agung Nur Isa dan Candra Darma Nugraha, menjadi sorotan utama persidangan.

Keduanya mengungkap saat diminta penyidik melakukan pemeriksaan bidang tanah milik tiga terdakwa serta satu bidang milik Jeffey Masinambow, mereka hanya melakukan plotting berdasarkan titik GPS, tanpa pernah melakukan pengukuran fisik.

“Kami hanya plotting saja. Soal luas, kami tidak tahu,” ujar salah satu saksi di hadapan majelis hakim.

Fakta lain makin mempertebal keraguan hasil plotting ternyata tidak mencantumkan luas tanah dalam berita acara.

Kedua saksi juga menegaskan proses penerbitan sertifikat seharusnya tidak boleh dilakukan jika kewenangan pemerintah desa tidak sesuai wilayah kerja.

“Kalau tanah di wilayah Pemerintah A tetapi sertifikat keluar dari Pemerintah B, itu tidak bisa. Kalau sampai terbit, berarti ada kelalaian,” tegas saksi BPN.

Plt. Hukum Tua Desa Sea, Johana Metrix Tamuntuan, memberi kesaksian yang justru menimbulkan tanda tanya.

Saat ditanya mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan oleh Jimmy Widjaja, ia mengaku bukti pembayaran diterima desa sejak 2023.

Namun ketika penasihat hukum terdakwa menanyakan soal pembayaran pajak oleh Ari dan Jemmy Giroth, ia menjawab, “lupa.”

Pernyataan itu langsung disindir kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, SH, MH, CMC.

“Masyarakat ibu bayar pajak sejak 2008 dan 2017, tapi ibu lupa?” ujarnya menyentil.

Kesaksian paling tajam datang dari mantan Hukum Tua Desa Sea, John Pontororing.

Ia memastikan bahwa pada masa jabatannya (1990–1995), tidak pernah ada proses pengukuran tanah untuk wilayah yang kini disengketakan.

Ia juga mengungkap pernah menolak permintaan Mumu Cs, Donie, Yan, dan Mintje untuk menandatangani konversi permohonan hak milik, bahkan setelah mereka menawarkan imbalan Rp20 juta, nilai besar setara harga mikrolet saat itu.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara