Pontororing menolak karena lahan tersebut merupakan tanah eks HGU yang telah diduduki warga Desa Sea sejak 1960.
Yang lebih mengejutkan, menurut kuasa hukum terdakwa, setelah penolakan itu permohonan justru dibawa ke Desa Malalayang Dua dan ditandatangani oleh Kumtua setempat, Salenusa.
Kuasa hukum menilai hal ini tidak masuk akal secara administrasi.
“Pada tahun 1990, apalagi saat sertifikat terbit tahun 1995, Malalayang sudah bukan bagian Kabupaten Minahasa. Sudah masuk wilayah Kotamadya Manado sesuai PP No. 22/1988,” jelas Noch.
Ia menambahkan, proses itu bertentangan dengan Keppres Nomod 32/1979 yang mengatur prioritas hak atas tanah eks HGU kepada masyarakat yang menempati.
Majelis hakim yang diketuai Erwin Marentek SH, dengan anggota Bernadus Papendang SH dan Aminudin Dunggio SH, menutup persidangan dengan agenda lanjutan pemeriksaan bukti.
Sidang berikutnya diperkirakan semakin krusial untuk mengungkap keabsahan sertifikat HGB 3320, HGB 3036, dan HGB 3027 yang menurut tim penasihat hukum terdakwa, diduga kuat memiliki cacat fundamental.
(Alfrits Semen)
