
Manado, BeritaManado.com — Sengketa tanah yang melibatkan PT Buana Propertindo Utama (BPU) dan pengusaha Jimmy Wijaya kembali memanas.
Setelah BPU menepis keras tuduhan sebagai mafia tanah, kini giliran kuasa hukum empat terdakwa, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C, yang melontarkan bantahan lebih keras lagi, bahkan lengkap dengan sederet dugaan penyimpangan administratif yang menurutnya terungkap di persidangan.
Noch Sambouw menilai pernyataan PT BPU yang mengatakan semua prosedur telah sesuai aturan, tidak lebih dari klaim sepihak yang bertolak belakang dengan fakta yang ia beberkan di meja hijau.
“Saya minta kuasa hukum Jimmy Wijaya membuktikan kalau perbuatan mereka tidak melanggar hukum. Di PTUN semua sudah kami buka, sertifikat itu terbit dengan cara melanggar hukum, cacat administrasi, dan semua runtut sangat jelas,” tegas Noch, Senin (1/12/2025).
Dalam pernyataan itu, Noch balik menantang pihak yang menuding kliennya mengarang-ngarang tuduhan.
Menurutnya, justru pihak lawan yang wajib membuktikan bahwa proses penerbitan dan peralihan hak benar-benar patuh pada regulasi.
“Kalau ada yang mengatakan proses penerbitan dan peralihan hak oleh Mumu CS maupun Jimmy Wijaya CS itu sesuai aturan, itu tidak benar. Silakan tunjukkan ayat dan pasalnya. Saya tunggu. Biar publik tahu bahwa di Sulawesi Utara masih ada mafia-mafia tanah dari dulu sampai sekarang,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, ia menegaskan rangkaian tindakan yang ia sebut “melanggar hukum” itu bukan sesuatu yang bisa dilakukan warga biasa.
“Kenapa saya bilang pekerjaan mafia? Karena hanya mafia yang bisa melakukan perbuatan melawan hukum seperti itu, dan hasilnya jelas terlihat. Masyarakat biasa tak mungkin bisa. Mereka ini mensolimi dan melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Pernyataan bernada keras itu otomatis menjadi serangan balik terhadap klaim PT BPU sebelumnya yang menyebut sertifikat tanah sengketa tersebut sah dan diterbitkan sesuai prosedur, bahkan diperkuat oleh penjelasan BPN Minahasa bahwa dokumen itu bukan sertifikat palsu.
Noch memastikan pihaknya tidak tinggal diam dan akan terus membuka fakta-fakta yang selama ini ia yakini ditutup-tutupi, terutama menjelang putusan PTUN untuk Perkara Nomor 19, yang dijadwalkan jatuh pada 12 Desember 2025.
(Alfrits Semen)
