
BeritaManado.com — Prinsipal Syultje Sangian melalui kuasa hukum Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C, menyebut Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Jusak Sindar, S.H, M.H telah memberikan peringatan keras dan tegas kepada Bupati Kabupaten Minahasa.
Menurut Noch Sambouw, ‘warning’ kepada Bupati Minahasa itu agar segera membatalkan atau mencabut ijin lokasi dan lingkungan PT Bangun Minanga Lestari (BML) untuk pembangunan Perumahan Griya Sea Lestari (GSL) 5.
Noch Sambouw bilang, penegasan tersebut disampaikan Ketua PTUN Manado ketika memimpin sidang tertutup pengawasan eksekusi perkara nomor 49/G/LH/2023/PTUN Mnd, Selasa (11/11/2025).
Noch Sambouw, bilang Ketua PTUN Manado memberikan ultimatum terakhir kepada Bupati Minahasa agar tidak lagi menunda pencabutan izin yang sebelumnya telah dibatalkan oleh pengadilan.
“Pemerintah Kabupaten Minahasa telah diberikan peringatan terakhir oleh Ketua PTUN Manado. Mereka diberi waktu 21 hari untuk segera mencabut izin lingkungan PT BML,” tegas Noch Sambouw.
Dalam persidangan tersebut, pihak kuasa hukum Bupati Minahasa beralasan bahwa pencabutan izin belum dapat dilakukan karena sistem OSS (Online Single Submission) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang bermasalah.
Namun, alasan tersebut langsung dibantah oleh Ketua PTUN Manado.
Menurut hasil pembacaan surat resmi Bupati Minahasa kepada KLHK, tidak terdapat permohonan pencabutan izin lingkungan sebagaimana mestinya.
“Dalih itu tidak dapat diterima karena ternyata surat dari Bupati ke KLHK tidak meminta OSS untuk mencabut izin yang telah dibatalkan PTUN,” jelas Noch.
Sidang pengawasan eksekusi ini merupakan sidang ketiga yang digelar PTUN Manado terkait perkara tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ketua PTUN menegaskan tidak akan ada lagi pemanggilan ulang atau penundaan eksekusi terhadap Bupati Minahasa.
“Ketua PTUN sudah menegaskan, ini peringatan terakhir. Tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan putusan,” tambah Noch.
Noch Sambouw menegaskan, apabila dalam waktu 21 hari ke depan Bupati Minahasa tidak melaksanakan perintah pengadilan, pihaknya akan meminta PTUN Manado mengeluarkan penetapan hukum baru.
“Jika peringatan ini diabaikan, kami akan meminta Ketua PTUN Manado untuk menetapkan bahwa izin lingkungan tersebut batal demi hukum dan dianggap telah dicabut secara sah,” tegasnya.
Sidang ini menjadi kabar baik bagi sebagian warga Desa Sea, yang selama ini memperjuangkan kelestarian kawasan lindung Hutan Mata Air Kolongan, lokasi yang terdampak oleh proyek perumahan tersebut.
(Alfrits Semen)
