
Penulis: Jenly Wenur | Manado
Persidangan sengketa kepegawaian antara RSUP Kandou Manado dan Dr. dr. Suryadi Tatura, SpA(K) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado memasuki babak baru.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Olden Bidara, Rabu (29/4/2026), pihak rumah sakit mempertegas posisi mereka lewat kesaksian ahli dan instruksi resmi Menteri Kesehatan terkait praktik perundungan (bullying).
Kuasa Hukum RSUP Kandou, Yeremia Tangkere, SH, C.CLE, dan Rodrigo Wulur, SH, MH, mengungkapkan bahwa poin krusial dalam perkara ini berpijak pada Instruksi Menteri Kesehatan (Inmenkes) Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 yang diperkuat dengan Inmenkes Nomor HK.02.01/MENKES/589/2025.
Menurut mereka, aturan tersebut secara spesifik mengatur sanksi bagi tenaga medis yang terbukti melakukan perundungan.
“Jika terjadi perbuatan perundungan, salah satu sanksinya adalah pemberhentian dari jabatan dan pengembalian dokter mitra yang bersangkutan ke instansi asalnya,” ujar Rodrigo, usai persidangan.
Dia juga sedikit menjelaskan terkait kerja sama antara fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan.
Seorang dosen dapat diundang menjadi pengajar atau dokter mitra di rumah sakit.
Namun, hak istimewa tersebut bisa dicabut jika terjadi pelanggaran.
“Ketika ada pelanggaran seperti perundungan, maka rumah sakit berhak mengembalikan yang bersangkutan ke instansi awal dan memberhentikannya sebagai dokter mitra,” tambahnya.
Rodrigo juga menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Perundungan, lembaga gabungan rumah sakit dan fakultas, telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami berharap kasus seperti ini tidak terulang. Tujuannya agar peserta didik dapat belajar dengan nyaman, tanpa tekanan, dan bebas dari biaya-biaya di luar ketentuan,” tutup Kuasa Hukum.
Kategori Sanksi: Ringan hingga Berat
Di ruang sidang, Ahli dari Perhimpunan Hukum Perumahsakitan Indonesia (PHPI), Uud Cahyono, SH, MARS, hadir untuk menerangkan terkait manajemen perumahsakitan.
Dia turut menjelaskan klasifikasi sanksi bagi pelaku perundungan di lingkungan medis.
Berdasarkan aturan Inmenkes, sanksi terbagi dalam tiga kategori:
• Ringan: Berlaku selama 3 bulan.
• Sedang: Berlaku selama 6 bulan.
• Berat: Berlaku selama 1 tahun.
Meski durasinya berbeda, dampak administratifnya serupa, yakni pencatatan permanen dalam sistem SDM Kesehatan serta potensi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Dengan selesainya tahap pembuktian dan keterangan ahli, persidangan kini bersiap memasuki agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.
