
Penulis: Jenly Wenur | Manado
Persidangan sengketa kepegawaian antara RSUP Kandou Manado melawan Dr. dr. Suryadi Tatura, SpA(K) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado semakin menjadi perhatian publik.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Olden Bidara, Rabu (29/4/2026) lalu, pihak rumah sakit menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat posisi mereka terkait kebijakan penanganan perundungan (bullying).
Hadir sebagai saksi ahli, Uud Cahyono, SH, MARS, dari Perhimpunan Hukum Perumahsakitan Indonesia (PHPI).
Dalam keterangannya, Uud membedah secara mendalam manajemen perumahsakitan serta klasifikasi sanksi bagi tenaga medis yang terbukti melakukan perundungan berdasarkan Instruksi Menteri Kesehatan (Inmenkes) Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 yang diperkuat dengan Inmenkes Nomor HK.02.01/MENKES/589/2025.
Dia juga sedikit menjelaskan terkait kerja sama antara fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan.
Seorang dosen dapat diundang menjadi dokter pendidik atau dokter mitra di rumah sakit.
Namun, hak istimewa tersebut bisa dicabut jika terjadi pelanggaran seperti perundungan.
“Rumah sakit berhak mengembalikan yang bersangkutan ke instansi awal dan memberhentikannya sebagai dokter mitra,” katanya.
Tiga Kategori Sanksi dan Jejak Digital
Uud menjelaskan bahwa Inmenkes telah mengatur batasan tegas mengenai durasi sanksi yang dibagi ke dalam tiga kategori:
• Sanksi Ringan: Berlaku selama 3 bulan.
• Sanksi Sedang: Berlaku selama 6 bulan.
• Sanksi Berat: Berlaku selama 1 tahun.
Namun, Uud mengingatkan bahwa durasi waktu tersebut bukanlah hukuman utama.
Dampak paling fatal terletak pada konsekuensi administratifnya.
“Meskipun durasinya berbeda, dampak administratifnya serupa. Nama pelaku akan tercatat secara permanen dalam sistem SDM Kesehatan. Bahkan, ada potensi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP),” tegas Uud di hadapan majelis hakim.
Risiko Pemutusan Kerja Sama
Lebih lanjut, Uud memaparkan bahwa Inmenkes 2023 yang telah diperkuat pada 2025 lalu menitikberatkan pengawasan pada locus atau lokasi kejadian.
Jika perundungan terjadi di lingkungan rumah sakit, maka pihak rumah sakit wajib melakukan pemeriksaan dan penegakan sanksi.
Ketegasan ini bukan tanpa alasan karena jika rumah sakit abai atau gagal menangani kasus perundungan, dampaknya bisa meluas hingga ke institusi pendidikan yang bekerja sama.
“Rumah sakit bisa memutus kerja sama dengan Fakultas Kedokteran (FK). Sebaliknya, jika rumah sakit tidak mengambil tindakan, status sebagai Rumah Sakit Pendidikan bisa dicabut oleh Kemenkes,” tambahnya.
Ia juga mencontohkan bahwa saat ini sudah ada program studi (prodi) yang dihentikan sementara oleh Kemenkes hingga terbukti benar-benar bersih dari praktik perundungan.
