Tak hanya itu, kata dia, sesuai yang tertuang dalam Inmenkes, direktur rumah sakit juga berpotensi terkena sanksi tertulis jika terbukti belum memberikan tindakan tegas terhadap praktik perundungan yang terjadi di wilayah kerjanya.
Sidang ini menjadi sorotan mengingat hasilnya akan menjadi preseden penting dalam penegakan disiplin medis dan perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia dari praktik perundungan.
