Berita Utama

Majelis Hakim Telusuri Asal-Usul Tanah di Desa Sea pada Sidang Lokasi, Dugaan Mafia Tanah Mengemuka

Majelis Hakim Telusuri Asal-Usul Tanah di Desa Sea pada Sidang Lokasi, Dugaan Mafia Tanah Mengemuka
Majelis Hakim PTUN Manado yang diketuai Erick Siswandi Sihombing SH, MH, bersama hakim anggota Ridhal Rinaldy SH dan Fitriyanti Arsyad SH, menggelar pemeriksaan setempat (PS) terkait sengketa tanah di Desa Sea, Kabupaten Minahasa, Jumat (14/11/2025).

Minahasa, BeritaManado.com — Majelis Hakim PTUN Manado yang diketuai Erick Siswandi Sihombing SH, MH, bersama hakim anggota Ridhal Rinaldy SH dan Fitriyanti Arsyad SH, menggelar pemeriksaan setempat (PS) terkait sengketa tanah di Desa Sea, Kabupaten Minahasa, Jumat (14/11/2025).

Sidang lokasi ini dilakukan untuk mencocokkan dalil para pihak dan memastikan kondisi fisik objek sengketa.

Dalam pemeriksaan tersebut, hakim secara mendetail menelusuri asal-usul tanah, batas-batas lahan, hingga jenis tanaman yang terdapat pada objek sengketa.

Baik penggugat maupun tergugat diberikan kesempatan memberikan penjelasan langsung di lapangan.

Menariknya, majelis hakim juga membuka ruang bagi warga sekitar untuk menyampaikan pendapat dan informasi tambahan.

Objek sengketa yang kini telah dipasangi pagar serta CCTV turut diperiksa langsung oleh majelis hakim.

Kuasa Hukum pihak tergugat, Noch Sambouw, memaparkan kronologi panjang penguasaan tanah yang menjadi dasar pihaknya mengajukan gugatan terkait sertifikat HGB 3320 Desa Sea.

Menurut Noch, tanah tersebut telah dikuasai tanpa pernah dipersoalkan oleh pihak mana pun sejak tahun 1960, dimulai dari Leksi Tangkumaat, kemudian diteruskan kepada anaknya Yance Hermanus Tangkumat, dan akhirnya pada tahun 2002 dijual kepada kliennya, Evi Karawan.

“Sejak 1960 hingga sekarang, tidak pernah ada pihak lain yang mengklaim atau melakukan upaya hukum atas tanah tersebut,” tegas Noch.

Ia menilai penerbitan sertifikat atas nama pihak lain “sangat janggal” karena bertentangan dengan sejarah penguasaan lahan.

Dalam keterangannya, Noch juga menyoroti munculnya sertifikat atas nama Mumu Cs (Yan Mumu, Doni Mumu, dan Mince Mumu) yang menurutnya penuh kejanggalan.

Ia menjelaskan sertifikat tersebut diterbitkan pada 1995, namun bertolak belakang dengan keterangan hukum tua Desa Sea saat itu, Johan Pontororing, yang menjabat pada periode 1987–1995.

Menurut Noch, Johan Pontororing menolak menandatangani dokumen konversi yang diajukan Mumu Cs, berkas itu kemudian dibawa ke Desa Malalayang Dua untuk ditandatangani aparat desa setempat.

Hasilnya, terbitlah sertifikat SHM Nomor 66, 67, dan 68, termasuk sertifikat Nomor 68 yang menjadi objek sidang lokasi.

“Narasi penerbitan sertifikat ini sangat janggal dan menunjukkan adanya proses yang tidak sesuai aturan,” ujar Noch, sembari menyebut dugaan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil hingga menengah.

Sebelumnya, kata Noch, BPN Minahasa menyampaikan bahwa tanah tersebut berasal dari Hakim Erfpacht Nomor 38 atas nama Sofia Van Essen, yang kemudian dialihkan kepada Yan Mumu pada 1953.

Namun, lanjut Noch, klaim ini dibantah tegas oleh ahli waris Sofya Van Essen, Michael Utara Vanessen, yang dihadirkan di persidangan.

Menurut Noch, kala itu Michael menegaskan bahwa Sofia Van Essen telah meninggal sejak 1938, sehingga tidak mungkin melakukan penjualan tanah pada 1953.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara