Selain itu, Noch menyebut dokumen Airpark yang diserahkan tergugat bukan salinan resmi, melainkan salinan yang diduga telah diutak-atik.
Noch juga mengungkapkan bahwa Yan Mumu sebelumnya sudah pernah menggugat tanah tersebut secara pidana dan perdata sejak 1999.
Tiga perkara perdata yang diajukan — No. 91, 104, dan 105 tahun 1999 — semuanya kalah pada putusan 6 Januari 2000.
Setelah kekalahan beruntun tersebut, Mumu Cs tidak lagi melakukan upaya hukum hingga akhirnya sertifikat dialihkan kepada seorang konglomerat bernama Jimmy Wijaya.
(AS)
