
Manado, BeritaManado.com — Sidang perkara pidana nomor 327/Pid.B/2025/PN.Mnd di Pengadilan Negeri Manado, Senin (17/11/2025) ditunda.
Penundaan terjadi karena salah satu dari empat terdakwa dalam kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Sea, Kabupaten Minahasa, dikabarkan sakit sehingga tidak dapat hadir di ruang persidangan.
Dengan ketidakhadiran salah satu terdakwa, majelis hakim memutuskan agenda pemeriksaan saksi belum dapat dilanjutkan.
Persidangan baru akan dibuka kembali setelah keempat terdakwa bisa dihadirkan secara lengkap.
Kuasa hukum para terdakwa, Noch Sambouw, meminta agar jaksa penuntut umum menghadirkan saksi korban sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di sidang berikut.
Ia menilai sidang sebelumnya belum menghadirkan pihak korban yang sebenarnya.
“Minggu kemarin yang hadir hanya pelapor yang memegang kuasa. Itu hanya mewakili, bukan korban yang sesungguhnya,” ujar Noch Sambouw.
Ia menegaskan, pihaknya membutuhkan kehadiran korban yang mengaku dirugikan agar dapat menguji keterangan mereka dalam persidangan.
“Kami ingin tahu, apakah mereka benar-benar pihak yang dikorbankan atau justru pihak yang mengorbankan. Siapa sebenarnya yang melakukan penyerobotan? Jangan-jangan justru pelapor. Dan itu yang akan kami buktikan di persidangan,” tegasnya.
Menurut Noch, dalam BAP terdapat dua nama yang disebut sebagai korban.
“Kami minta kedua orang ini dihadirkan terlebih dahulu sebagai saksi. Mereka yang mengaku sebagai korban,” katanya.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan pelanggaran Pasal 167 KUHP.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut adalah Arie Wens Giroth, Jemmy Giroth, Senjata Bangun, dan Jevry Masinambow.
(Alfrits Semen)
