Berita Utama

KEK Likupang: Jangan Rampas Kehidupan Nelayan dan Mangrove di Paputungan

Di pantai-pantai itu, nelayan tak bisa lagi melaut karena tak lagi ada ikan di sana.

Alhasil, nelayan Paputungan jadilah nelayan perantau, yang dipaksa menangkap ikan di pantai-pantai desa lainnya, seperti Desa Kulu, Lantung, Tarabitan, bila perlu ke Talise dan Nain.

“Masuk ke pantai lain ada juga masalah. Karena di pantai itu ada masyarakat nelayan yang sama-sama mencari ikan. Masyarakat di sana juga protes kalau kami melepas jaring di situ,” kata Evert.

Untuk ke Talise dan Nain, para nelayan Paputungan butuh waktu tiga jam.

Perahu dengan panjang 9×1,5 meter dan mesin tempel 15 pk, maka sekali melaut membutuhkan bahan bakar bensin sebanyak 20-25 liter.

Harga jual bensin di desa rata-rata dibanderol Rp12 ribu per botol untuk bensin campur oli dan Rp10 ribu per botol untuk bensin murni.

“Pemerintah harus melihat keadaan masyarakat. Kehilangan mata pencaharian, lahan perkebunan, ancaman abrasi. Keluarga bertengkar, kakak adik bermusuhan karena lahan. Lalu, makam keluarga kami juga dibongkar tanta pemberitahuan. Perusahaan sungguh sudah bertindak berlebihan,” kata Evert menyimpulkan begitu kompleks masalah yang dihadapi masyarakat.

Hingga sekarang, masyarakat setempat masih berjuang melawan PT Bhineka Mancawisata yang telah menguasai wilayah pesisir dan menutup akses jalan masyarakat untuk melaut.

Mereka tak rela wilayah pantai, laut dan pertanian yang adalah sumber utama kehidupan, dirampas orang berduit.

Kondisi ini dinilai sebagai ancaman sehingga masyarakat Paputungan tidak tinggal diam.

Warga menduga kuat, perusahaan tidak memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal) sesuai ketentuan Undang-undang.

Keyakinan itu berawal saat warga terasa tak pernah menerima sosialisasi terkait pembangunan hotel dari perusahaan.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado telah beberapa kali menggelar sidang pemeriksaan lapangan dan sidang terbuka di PTUN Manado terkait masalah pembangunan Manado Eco Family Hotel.

Sidang dilakukan sebagai tindaklanjut laporan penggugat Intan Takaredas, perwakilan 159 warga dan penggugat intervensi Dolfianus Josep perwakilan 30 warga penggugat, atas pelanggaran hak asasi dan masalah lingkungan yang diduga dilakukan PT BMW yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat sekitar desa yaitu Desa Paputungan dan Jayakarsa, dengan perkara nomor: 8/G/2021/PTUN.Mdo.

Claudio Tumbel selaku kuasa hukum warga mengatakan, pembangunan Likupang Eco Family Hotel telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan lingkungan.

Aktifis lingkungan juga ikut angkat suara.

“Aturannya, perusahaan mendapat izin lingkungan setelah ada Amdal. Tapi yang terjadi, BMW tidak punya Amdal karena warga setempat tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan Amdal dan itu merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Didi Koleangan, mewakili Yayasan Suara Nurani meyakini bahwa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH).

Pasal 111 UU Lingkungan Hidup mewajibkan perusahaan untuk memiliki Amdal dimana ayat (1) ‘Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara