
Manado, BeritaManado.com — Pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun 2024 antara Badan anggaran DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berlangsung alot.
Penjelasan TAPD terkait dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang ternyata terdapat beberapa persoalan yang terjadi yang mengakibatkan Pemerintah Provinsi Sulut tidak bisa merealisasikan ganti untung yang sebelumnya disediakan.
Menanggapi hal itu, Anggota Badan anggaran DPRD Sulut Henry Walukow pun mengungkapkan bahwa, pada pembahasan APBD tahun 2024, sebagian pembebasan lahan akan diarahkan, dialokasikan untuk ganti untung KEK Bandara Likupang.
Menurut Henry, bukan hanya swasta, dan misalkan pemerintah Provinsi punya tanggungjawab yang di tata di Perkim dan itu sebagian sudah dilaksanakan tetapi di tahun 2022 dan 2021, jadi ada dua tahun yang macet padahal ada banyak bidang yang belum dibayarkan, belum diselesaikan.
“Gimana nasib KEK Bandara Likupang, apakah kita masih serius dengan program ini atau tidak? Tanahnya ada, tetapi tidak terealisasi, tidak terbayarkan, bahkan ada sertifikat yang ditahan dari tahun 2022,” ungkap Henry Senin, (30/6/2025) pada rapat Badan anggaran DPRD Sulut.
“Harganya sudah ada tetapi tidak kunjung direalisasikan,” jelas Henry
Lanjut Henry, terinformasi bahwa penanganan pembebasan lahan tersebut macet di panitia lokal yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa Utara, sebaliknya setelah di cek di BPN Minahasa Utara terinformasi justru penanganannya macet di Perkim.
“Ini lempar bola. Ini perlu dievaluasi, karena di dalamnya wajah pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tercoreng. Kita dianggap tidak serius,” tegas Henry.
(Erdysep Dirangga)
