Berita Utama

KEK Likupang: Jangan Rampas Kehidupan Nelayan dan Mangrove di Paputungan

Sementara sampai bulan Mei 2021, sudah dilakukan rehabilitasi pada 25 hektar hutan mangrove.

Minimnya pengetahuan warga terhadap fungsi mangrove menyebabkan masih banyak masyarakat yang menebang mangrove untuk dijadikan arang atau kayu api.

Selain menjaga abrasi, mangrove menjadi benteng hantaman ombak serta tempat mencari makan biota laut, juga menjaga intuisi air laut atau proses masuknya air laut ke dalam tanah dan mengakibatkan air sumur warga pesisir menjadi asin.

ADVERTISEMENT

“Jika mangrove rusak, proses rehabilitasinya lebih sulit dilakukan dibanding menanam tanaman darat. Saya kira untuk kepentingan perusahaan atau melakukan perluasan areal tinggal, reklamasi tidak penting dilakukan apalagi sampai mangrove ditebang. lebih baik, mangrove yang bagus dipertahankan dan dikembangkan. Mengembangkan mangrove menjadi ekowisata sehingga warga bisa mempertahankan kondisi mangrove. Mangrove walau di luar kawasan hutan lindung, statusnya tetap hutan lindung,” pungkas Ervan.

Penelitian yang dilakukan Rignolda Djamaluddin, akademisi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Sam Ratulangi Manado, menunjukan penebangan pohon mangrove merupakan salah satu bentuk pemanfaatan langsung sumber daya mangrove yang masih terus terjadi di sejumlah tempat di Indonesia.

Dalam skala kecil, penebangan pohon mangrove dilakukan oleh masyarakat sekitar hutan mangrove untuk keperluan kayu bakar dan berbagai kebutuhan lainnya.

Dalam skala yang besar, pohon mangrove ditebang untuk konversi lahan mangrove menjadi tambak udang dan ikan atau produksi timber.

Penelitian tersebut menghasilkan banyak data dan informasi terkait dampak penebangan terhadap sifat pertumbuhan dan atribut struktural komunitas mangrove, kondisi fisik lahan, dan penciptaan ruang-ruang terbuka yang akan mempengaruhi perkembangan dan regenerasi hutan mangrove.

Studi kasus di pantai di Desa Tiwoho Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara yang pernah dipublis lewat buku Mangrove: Biologi, Ekologi, Rehabilitasi, dan Konservasi (2018), menunjukan, pohon-pohon mangrove ditebang oleh masyarakat dan tersisa hanya sebagian kecil tegakan berukuran kecil.

Pantai berpasir secara perlahan mulai terabrasi dan menyebabkan tumbangnya pohon-pohon kelapa di tepi pantai.

Abrasi juga menyebabkan matinya sebagian pohon-pohon Nipah (Palem) yang berada di daerah belakang dekat pemukiman.

Proses abrasi ini berlangsung terus meskipun bangunan pelindung pantai telah dibangun.

Upaya penanaman artifisial juga gagal karena faktor abrasi dan benih banyak dimakan oleh kambing yang hanya dilepas begitu saja.

Situasi kian memburuk ketika sekitar 2 hektar hutan mangrove termasuk habitat Nipah ditebang untuk pengembangan lokasi rekreasi.

Kehadiran ruang terbuka dalam hutan mangrove dapat pula mempengaruhi komposisi spesies, oleh karena setiap spesies mangrove memiliki strategi establismen yang berbeda.

Faktor penebangan dan juga proses erosi yang terjadi, maka regenerasi dan establismen mangrove menjadi terhambat.

Sebagai konsekuensi, laju penutupan ruang terbuka menjadi sangat lambat.

Saat ini kata Rignolda, mangrove terluas dalam suatu daerah ada di Pulau Mantehage Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara, yaitu sekitar 1300-an hektar.

Di Sulut bagian selatan masih bertahan sekitar 800 hektar, tepatnya di antara Desa Arakan sampai Wawontulap di Kecamatan Tatapaan, Minahasa Selatan.

Di Minahasa Utara, dulunya pernah ada kesepakatan masyarakat yang dituangkan dalam peraturan desa DPL (Daerah Perlindungan Laut), namun kini tinggal cerita.

“Tahun 90-an dibanding dengan situasi 2000-an saya masih optimis. Tapi nampaknya (rehabilitasi) hanya ivent-ivent. Apa yang saya lihat di lapangan, saya kaget, banyak sekali kerusakan. Padahal sejak satu dekade belakangan kita sudah difasilitasi citra satelit yang bisa diakses. Terlalu mudah kita melihat, yang dulunya hutan dan sekarang sudah tidak hutan lagi,” ujar Rignolda, Kamis (3/6/2021).

Tiga tahun terakhir saat melakukan riset diantara Desa Tiwoho dan Desa Serawet, desa di Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara yang memiliki mangrove cukup massif, pernah ada perusahaan tambak udang yang mau membuka lahan di hutan mangrove, namun gagal karena dihadang masyarakat. Namun tahun 2021 ini, perusahaan tersebut kembali masuk.

“Saya kaget, mangrove yang dulunya tidak terjaga tetapi ada, sekarang sudah jadi terbuka dan itu terjadi di banyak titik. Situasi yang sempat saya optimis dulu, ternyata tidak bisa bertahan. Ada sebuah permainan dimana begitu mudahnya ekosistem ini dikonversi orang, dan saya yakini menjadi objek transaksi. Paling fatal, persoalan bukan ada perusahaan yang dapat menebang tetapi ada pembiaran oleh pihak yang diberikan kewenangan menurut UU untuk bertindak tapi tidak mau bertindak. Dimulai dari pemerintah skala paling kecil yaitu desa,” lanjutnya.

Sejatinya, fenomena pembiaran seperti ini jangan sampai dilegalisasi.

Jika benar terjadi, maka Sulawesi Utara tengah dalam proses mengingkari suatu amanat Undang-Undang 27 tahun 2007 yang revisinya adalah UU 1 tahun 2014 bahwa ekosistem mangrove termasuk terumbu karang termasuk ekosistem yang bernilai ekologis penting.

Niat Sulawesi Utara menjadikan pariwisata seperti Bali, sudah seharusnya mempertahankan konsep nature tours, tanpa merusak sumber daya alam dan menerapkan prinsip pembangunan bersifat sustainable development.

Masyarakat Desa Tiwoho Kecamatan Likupang Timur memberi contoh keberhasilan menjaga hutan mangrove.

Tiwoho yang dulu sempat berperang dengan perusak lingkungan, kini menjadi rumah belajar cara menangkap ikan roa.

Upaya pemerintah yang mengedukasi masyarakat untuk merawat kawasan mangrove, hanya berdampak kecil jika tetap dilakukan pembiaran kepada perusahaan untuk merusak sumber daya alam.

Palu, Aceh, Pangandaran dan Selat Sunda sudah membuktikan bagaimana keganasan tsunami bagi wilayah pesisir.

Rignolda Djamaluddin menyarankan pemerintah, KEK Likupang apabila hanya menguntungkan sejumlah pihak, namun membahayakan ribuan nyawa, sebaiknya tidak dilanjutkan.

“Mangrove bertumbuh dengan amat sangat sulit, jangan ditebang. Mangrove sudah jadi areal conflict of interest, padahal aturan kita clear. Mungkin sudah bergeser nilainya. Jika merusak mangrove maka merusak fungsinya, maka terjadi kerugian besar bagi kita. Hal yang paling buruk yang pernah saya lihat adalah pembangunan hotel yang membongkar terumbu karang. Itu bejat sekali. Disini kita membangun dengan menghilangkan pantai, padahal pantai adalah aset,” kunci Rignolda.

(***/Tulisan ini didukung Program Fellowsea Menjaga Laut Dengan Data yang disponsori Econusa dan SIEJ)