Nasional

GMPPA Usulkan Komisi Agraria Nasional untuk Perkuat Pengawasan Sengketa Tanah

Sekretaris Jenderal GMPPA, IGN Agung Y. Endrawan, kegiatan Gerakan Masyarakat Peduli Pertanahan dan Agraria (GMPPA) mengusulkan pembentukan Komisi Agraria Nasional (KAN)
Sekretaris Jenderal GMPPA, IGN Agung Y. Endrawan, kegiatan Gerakan Masyarakat Peduli Pertanahan dan Agraria (GMPPA) mengusulkan pembentukan Komisi Agraria Nasional (KAN)

Penulis: Tim Redaksi

JAKARTA – Penyelesaian sengketa tanah di Indonesia dinilai membutuhkan pembenahan tata kelola yang lebih menyeluruh. Selain penindakan terhadap dugaan praktik mafia tanah, persoalan administrasi, ketidaksinkronan data, tumpang tindih peta, hingga lemahnya pengawasan juga perlu mendapat perhatian.

Atas dasar itu, Gerakan Masyarakat Peduli Pertanahan dan Agraria (GMPPA) mengusulkan pembentukan Komisi Agraria Nasional (KAN), sebuah lembaga independen yang dirancang untuk memperkuat pengawasan eksternal terhadap tata kelola pertanahan.

ADVERTISEMENT

Lembaga tersebut diusulkan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

GMPPA menghimpun berbagai elemen masyarakat, mulai dari mantan pejabat pertanahan, mantan aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, mantan wartawan senior, seniman, pemerhati agraria, hingga warga yang pernah menghadapi sengketa tanah maupun dugaan praktik mafia tanah.

Inisiator GMPPA sekaligus Ketua Yayasan Pengawal Etika Nusantara (Yapena), Rastiti Merdekawati, mengatakan gagasan tersebut berangkat dari kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan penyelesaian persoalan pertanahan secara adil, transparan, dan berkepastian hukum.

“Persoalan tanah tidak hanya menyangkut kepemilikan, tetapi juga keadilan dan perlindungan hak masyarakat. Karena itu, kami mendorong hadirnya pengawasan independen yang mampu memastikan persoalan pertanahan ditangani secara objektif dan transparan,” ujar Rastiti, mantan wartawan TEMPO.

Pembenahan Tata Kelola Tak Cukup dengan Penindakan

Sekretaris Jenderal GMPPA, IGN Agung Y. Endrawan, yang merupakan praktisi hukum dan kebijakan publik serta mantan Direktur Kebijakan Keamanan Bakamla, menilai penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah perlu diikuti pembenahan administrasi pertanahan.

Menurut Endrawan, sejumlah persoalan mendasar masih perlu mendapat perhatian, antara lain ketidaksesuaian data fisik dan yuridis dengan kondisi di lapangan, persoalan alas hak dan warkah, tumpang tindih peta, serta lemahnya pencatatan perubahan data dan fragmentasi kewenangan antarinstansi.

“Penindakan pidana terhadap pelaku mafia tanah tetap diperlukan, tetapi belum tentu menyelesaikan persoalan administrasi yang menjadi sumber sengketa,” jelasnya.

Ia menilai, tanpa perbaikan sistem dan tata kelola, potensi munculnya sengketa serupa akan tetap terbuka. Karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan eksternal yang independen dan transparan, sekaligus mampu mendorong tindakan korektif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pandangan serupa disampaikan anggota GMPPA, Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi, Analis Kebijakan Publik Ahli Madya pada Lemhannas RI.

Dari perspektif sosial budaya, ia menilai kebijakan pertanahan perlu memperhitungkan keragaman geografis dan karakteristik masyarakat Indonesia sebagai negara kepulauan.

“Keragaman geografis, sosial, dan budaya masyarakat membutuhkan sistem administrasi pertanahan yang terintegrasi secara nasional, tetapi tetap menghormati karakteristik wilayah dan hak-hak masyarakat setempat. Kepastian hukum harus berjalan seiring dengan keadilan sosial,” ujarnya.

KAN Diusulkan Tidak Mengambil Alih Kewenangan Lembaga Lain

Ketua GMPPA, Sunraizal, mantan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, menegaskan bahwa usulan pembentukan KAN bukan untuk menggantikan tugas dan kewenangan lembaga yang sudah ada.

Menurutnya, lembaga pertanahan, aparat penegak hukum, peradilan, dan Ombudsman tetap menjalankan fungsi masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan.

KAN justru diharapkan menjadi mekanisme pengawasan eksternal yang dapat menelusuri persoalan administrasi pertanahan secara menyeluruh serta memastikan rekomendasi perbaikan memperoleh tindak lanjut.

“Yang dibutuhkan adalah mekanisme pengawasan independen yang mampu menelusuri persoalan secara menyeluruh, menemukan akar permasalahan, dan memastikan rekomendasi korektif benar-benar ditindaklanjuti,” kata Sunraizal.

Dalam naskah akademik dan rancangan peraturan presiden yang disiapkan GMPPA, KAN diusulkan memiliki sejumlah fungsi. Di antaranya memeriksa riwayat administrasi pertanahan, menguji kesesuaian data lintas instansi, melakukan pemeriksaan lapangan, serta memberikan rekomendasi korektif untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Dari sisi kelembagaan, KAN dirancang memiliki tujuh komisioner yang berasal dari unsur penegak hukum, akademisi atau ahli agraria, serta masyarakat sipil.

Pengambilan keputusan secara kolektif-kolegial juga diusulkan untuk menjaga objektivitas, independensi, dan akuntabilitas lembaga.

Hendarman Supandji Beri Masukan soal Landasan Hukum

GMPPA telah menyampaikan gagasan pembentukan KAN kepada mantan Jaksa Agung sekaligus mantan Menteri ATR/Kepala BPN, Hendarman Supandji, dalam audiensi di Jakarta pada 20 Oktober 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Hendarman menyambut baik inisiatif GMPPA. Ia juga memberikan masukan agar pembentukan KAN memiliki landasan hukum yang kuat melalui undang-undang.

Dengan dasar hukum tersebut, kedudukan dan kewenangan lembaga yang diusulkan diharapkan memiliki legitimasi yang lebih kokoh.

Masukan itu menjadi salah satu bahan pertimbangan GMPPA dalam menyempurnakan naskah akademik dan rancangan peraturan presiden yang telah disusun.

Selain itu, peluang penguatan kelembagaan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertanahan juga dipertimbangkan sebagai alternatif.

GMPPA berharap usulan pembentukan KAN dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pertanahan nasional.

Bagi masyarakat, pembenahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian sengketa yang telah terjadi, tetapi juga pencegahan agar persoalan serupa tidak terus berulang melalui administrasi yang lebih tertib, pengawasan independen, dan perlindungan hak yang lebih kuat.

Meski demikian, pembentukan Komisi Agraria Nasional saat ini masih sebatas usulan GMPPA. Gagasan tersebut masih membutuhkan pembahasan serta proses hukum dan kelembagaan lebih lanjut sebelum dapat diwujudkan.