Minut

Kubu Thelmy dan Joice Luntungan Pertanyakan Tanda Tangan Mereka, Saksi Sebut Sudah Lama di Amerika

Kubu Thelmy dan Joice Luntungan Pertanyakan Tanda Tangan Mereka, Saksi Sebut Sudah Lama di Amerika
Proses persidangan atas gugatan Thelmy dan Joice Luntungan dengan agenda pemeriksaan saksi Rabu (4/6/2025). Foto: Ist

Minut, BeritaManado.com — Gugatan Thelmy Luntungan dan Joice Luntungan kepada Tammy Luntungan (Tergugat I) serta PT BPR Danaku Harapan Lestari Bank Kumapan (Tergugat II), terus bergulir di Pengadilan Negeri Airmadidi.

Proses persidangan kini telah sampai pada pemeriksaan saksi dari kubu Joice Luntungan (Penggugat), Rabu (4/6/2025).

Dua orang saksi yang dihadirkan penggugat merupakan warga berdomisili tidak jauh dari objek sengketa.

Pantauan media ini, dalam keterangannya, seorang saksi membenarkan jika rumah dan tanah merupakan milik Almarhum Alex Luntungan dan Almarhumah Mariane Ombuh.

Saksi juga mengaku tanah dan rumah sudah digadaikan ke bank.

“Iya sepengetahuan saya sudah digadaikan di bank,” kata saksi.

Saksi bilang, rumah sebelumnya ditinggali oleh Tammy Luntungan

Sementara Joice Luntungan sudah lama berada di Amerika Serikat.

Menanggapi keterangan saksi, Lesly Mambu SH, selaku Kuasa Hukum Joice dan Thelmy Luntungan, menilai itu sejalan dengan dakwaan penggugat.

Menurut Lesly, jika Joice Luntungan sudah puluhan tahun berada di Amerika, bagaimana mungkin ada tanda tangan dirinya yang menyetujui proses gadai tanah.

“Asumsi kami tanda tangan klien saya dipalsukan. Dua sudah lama di Amerika, bagaimana bisa datang dan bertanda tangan,” tegasnya.

Lesly mengaku akan kembali menghadirkan dua saksi di persidangan berikutnya.

“Kami akan memperjelas status tanah dan rumah saat sidang lokasi nanti,” bebernya.

Sebagai informasi, Thelmy Luntungan dan Joice Luntungan menggugat Tammy Luntungan (Tergugat I) serta PT BPR Danaku Harapan Lestari Bank Kumapan (Tergugat II).

Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Airmadidi.

Thelmy dan Joice melalui menggugat Tammy dan PT BPR Danaku Harapan Lestari karena diduga melakukan perjanjian gadai tidak melalui persetujuan Penggugat sebagai ahli waris.

Menurut Lesly Mambu, Penggugat (Thelmy dan Joice Luntungan) dan Tergugat (Tammy Luntungan) adalah saudara kandung.

Ketiganya merupakan anak dari Almarhum Alex Luntungan dan Almarhumah Mariane Ombuh, dan otomatis menjadi ahli waris berupa sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan rumah.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara