Berita Utama

Pemkot Bitung Bantah Tudingan “Permainan” Lahan, Tegaskan Kantongi Sertifikat Sah, Siap dengan Proses Hukum

Pemkot Bitung Bantah Tudingan “Permainan” Lahan, Tegaskan Kantongi Sertifikat Sah, Siap dengan Proses Hukum
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Budi Kristiarso.


Penulis: Alfrits Semen | Minahasa Utara

Pemerintah Kota Bitung melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Budi Kristiarso, SH, MH, secara tegas membantah tudingan adanya praktik “bermain” dalam pengelolaan lahan di wilayah Kecamatan Matuari.

Budi menegaskan, persoalan yang mencuat ke publik itu bukanlah bentuk penyimpangan, melainkan adanya klaim sepihak dari individu yang mengaku memiliki hak atas lahan yang saat ini digunakan oleh pemerintah daerah.

“Bagi Pemerintah Kota Bitung, ini bukan persoalan yang luar biasa. Ini muncul karena adanya klaim dari seseorang yang menyatakan lahan di Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perhubungan adalah miliknya. Padahal, pemerintah kota telah memiliki hak sah atas tanah tersebut,” jelas Budi.

Ia memaparkan, Pemkot Bitung telah mengantongi sertifikat resmi berupa Hak Pakai Nomor 173 untuk lahan yang sebelumnya digunakan Dinas Kominfo dan kini ditempati Dinas Perhubungan.

Selain itu, terdapat pula Sertifikat Hak Bangunan (SHB) Nomor 204 untuk lahan kantor Dinas Ketenagakerjaan.

Menurutnya, seluruh proses penerbitan sertifikat dilakukan secara prosedural melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga yang berwenang.

“Proses penerbitan sertifikat itu dilakukan oleh BPN, bukan oleh pemerintah kota. Jadi kalau ada tudingan seolah-olah ada permainan, itu tidak berdasar,” tegasnya.

Budi juga menanggapi isu yang menyebut adanya keterlibatan oknum di lingkungan Pemkot Bitung.

Ia menilai narasi tersebut keliru dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

“Kalau dibilang ada oknum, saya pikir itu tidak tepat. Ini adalah kebijakan pemerintah daerah dalam rangka penataan, inventarisasi, dan pengamanan aset. Jadi bukan tindakan individu atau oknum tertentu,” ujarnya.

Ia menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Bitung untuk menghadapi setiap proses hukum yang mungkin ditempuh oleh pihak pengklaim, termasuk membuka seluruh dokumen resmi yang dimiliki.

“Silakan jika ada pihak yang merasa keberatan, tempuh jalur hukum yang berlaku. Pemerintah Kota Bitung siap menunjukkan sertifikat asli sebagai bukti sah kepemilikan. Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada BPN sebagai lembaga yang berwenang dalam urusan pertanahan,” jelasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan atas tudingan kuasa hukum Eddy Gunawan Winarta, Jems Tuwo, SH, yang sebelumnya menyebut adanya indikasi keterlibatan oknum dalam proses penerbitan hak atas tanah di kawasan Manembo-Nembo.

Pemkot Bitung menegaskan seluruh penggunaan lahan yang saat ini ditempati fasilitas pemerintah telah melalui prosedur yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Pemerintah juga memastikan komitmennya dalam menjaga transparansi serta kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara