
Minsel, BeritaManado.com – Setelah penantian panjang sejak tahun 2018, sengketa lahan di Desa Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), akhirnya mencapai titik terang, pada Rabu (25/6/2025).
Pengadilan Negeri (PN) Amurang melaksanakan eksekusi lahan yang menjadi objek sengketa, berdasarkan surat keputusan Nomor 746/PAN.01.W19-U7/HK2.4/VI/2025 Tentang Pemberitahuan Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Amr jo Nomor 72/Pdt.G/2018/PN Amr Jo Nomor 11/PDT/2019/PT MND Jo.530K/PDT/2020.
Hal ini mengakhiri ketidakpastian selama bertahun-tahun bagi pihak-pihak yang terlibat.
Objek eksekusi berdasarkan gugatan rekonpensi Penggugat rekonpensi sesuai register tanah Desa Tumpaan Folio 15 Parceel 60 ini, dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses eksekusinya pun berjalan dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan TNI serta SatpolPP Minsel, untuk memastikan kelancaran dan mencegah potensi terjadinya konflik.
Pihak juru sita PN Amurang membacakan amar putusan sebelum memulai proses pengukuran dan penyerahan kembali lahan kepada pihak yang memenangkan perkara.
Usai kegiatan eksekusi, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Franklin Mokoagow, SH menyampaikan bahwa perkara sengketa tanah dalam kasus perdata ini sudah berlangsung lama.
“Bahwa sengketa perdata ini sudah berlangsung sejak Tahun 2018 di tingkat Pengadilan Negeri, 2019 di tingkat Pengadilan Tinggi kemudian dilanjutkan ke Mahkamah Agung Tahun 2020,” ungkap Franklin Mokoagow.
“Jadi proses ini sudah berlangsung lama sejak beberapa tahun yang lalu, dimulai Tahun 2018 dan baru di tindaklanjuti Tahun 2025,” ujarnya.
Proses ini, kata dia, berjalan sudah sesuai dengan aturan sudah ada atmaning dari pengadilan kepada termohon dan sudah dilaksanakan sita eksekusi kemudian pada hari ini sudah dilaksanakan eksekusi.
“Dan semuanya sudah dilakukan sesuai prosedur oleh Pengadilan Negeri Amurang dan ini semua sudah kami koordinasikan kepada pihak-pihak yang ada termasuk termohon dan keluarga,” kata dia.
Untuk diketahui, kegiatan eksekusi dilakukan sesuai dengan permintaan pihak penggugat dalam ini Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sebagai Pemohon Eksekusi dan lawan adalah Berty Pangkey dkk sebagai Termohon Eksekusi.
Sengketa tanah ini telah berlangsung selama lebih dari enam tahun, melibatkan klaim kepemilikan atas sebidang tanah strategis di wilayah Desa Tumpaan Baru.
Selama periode tersebut, berbagai upaya mediasi dan proses hukum telah ditempuh, namun belum membuahkan hasil hingga putusan pengadilan final dikeluarkan.
Eksekusi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Masyarakat Tumpaan juga menyambut baik eksekusi ini sebagai bukti penegakan hukum dan penyelesaian sengketa yang berlarut-larut.
TamuraWatung
