Berita Utama

Willem Potu Disebut Beri Kesaksian Palsu di Pengadilan, Penggugat Wenny Lumentut akan Proses Hukum

Willem Potu Disebut Beri Kesaksian Palsu di Pengadilan, Penggugat Wenny Lumentut akan Proses Hukum
Sidang perkara tanah antara Wenny Lumentut sebagai penggugat dan tergugat 1 Jolla Juverzine Benu, tergugat 2 Willem Potu sebagai terguat 2 dan tergugat 3 Olfie Liesje Suzana Benu. Foto: Ist

Manado, BeritaManado.com — Pernyataan Willem Potu yang tersalin dalam lembaran surat ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano disebut sebagai kebohongan dan rekayasan semata.

Seperti diketahui, Willem Potu sebagai tergugat 2, mengklaim adanya intimidasi oleh ajudan Wenny Lumentut, sebagaimana jalannya sidang sengketa tanah, Rabu (14/6/2023) siang di PN Manado.

Wenny Lumentut selaku penggugat, menilai Willem Potu telah membuat keterangan palsu alias mengarang bebas bahwa dirinya diancam ajudan Wakil Walikota Tomohon.

Terlebih, kata Wenny, tak ada satupun bukti intimidasi dari ajudannya kepada Willem Potu.

“Itu cerita palsu agar dapat menyerang ajudan saya. Dia kehabisan bahan dan mulai berbohong ke majelis hakim,” jelas Wenny Lumentut, Kamis (15/6/2023).

Wenny menegaskan, tuduhan tanpa bukti itu bisa berujung pada proses hukum.

Wenny pun berencana melaporkan persoalan ini.

“Apalagi sudah mencemarkan nama baik orang,” tegas Wenny.

Wenny yakin surat dari Willem Potu tersebut tidak akan menjadi bahan pertimbangan hakim di persidangan.

“Karena memang tidak layak dipertimbangkan,” tegasnya

Menurut Wenny, semua orang sama di mata hukum sehingga mempunyai menuntut hak dan keadilan.

“Jadi perlu saya tegaskan, tidak ada faedahnya mengatakan saya orang dekat atau orang jauh si A, atau si B,” tandasnya.

Sebelumnya, Sidang Perkara Perdata antara Wenny Lumentut sebagai penggugat dan Jolla Juversien Benu dkk, telah digelar Rabu (24/5/2023).

Sidang saat tersebut, menghadirkan dua orang saksi yanki saksi Fredrik Rengkung, sebagai saksi fakta dan H. Masyhud Asyhari, saksi ahli.

Menanggapi hasil sidang kala itu, kuasa hukum penggugat Heivy Mandang, menerangkan jika saksi Fredrik Rengkung, yang semula dihadirkan untuk menjelaskan tentang pengukuran tanah justru mengatakan tidak hadir saat terjadi pengukuran di lokasi.

Kata Heivy, saksi juga menerangkan jika dirinya hanya membantu tergugat karena teman, dimana saat itu tergugat sebagai pemohon tidak bisa hadir.

Dikatakan Heivy, keterangan saksi ini justru mematahkan penjelasan saksi tergugat sebelumnya, yaitu Harianto Dengo yang menerangkan kalau yang menunjuk batas adalah tergugat sebagai pemohon.

“Ternyata sebagaimana keterangan dari saksi Fredrik Rengkung bahwa tergugat tidak hadir saat pengukuran sehingga meminta bantuan dari saksi,” beber Heivy.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara