Hukum dan Kriminalitas

Kuasa Hukum Wenny Lumentut Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerobotan Lahan Agotey ke Polresta Manado

Pemandangan puncak Agotey Mandolang Minahasa, lahan milik Wenny Lumentut yang direncanakan jadi tempat wisata paralayang
Pemandangan indah dari sekitaran puncak Agotey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, lahan bersertifikat milik Wenny Lumentut, SE, yang direncanakan sebagai destinasi wisata.

Permasalahan lahan di sekitaran Desa Agotey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, berbuntut panjang.

Selasa (23/4/2026), Heivy Mandang, SH.MH, advokat yang bertindak selaku kuasa hukum Wenny Lumentut, SE, mendatangi Polrestabes Manado untuk mengajukan pengaduan resmi kepada Kapolresta Manado c.q. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim).

Pengaduan tersebut telah diterima dan dicatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor 660/IV/2026/Spkt/Resta Mdo, ditandatangani oleh petugas penerima Briptu Jehezleel Lantang, S.IP.

Kronologi Kejadian

Dalam surat pengaduan, Heivy Mandang menerangkan bahwa pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 10.30 WITA, di sekitaran Desa Agotey, Kecamatan Mandolang, diduga telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penyerobotan lahan.

Korban, Wenny Lumentut, SE, mengklaim memiliki sebidang tanah di sekitar Desa Agotey berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

Tanah tersebut direncanakan akan dikembangkan sebagai objek wisata.

Namun, sekelompok orang yang diduga dipimpin terlapor berinisial RR beserta kawan-kawan (dkk) disebut memasuki lahan tersebut tanpa izin, dengan dalih bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan lindung.

Tak hanya itu, para terlapor juga diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Wenny Lumentut melalui media sosial.

Bantah Status Hutan Lindung

Sebelumnya, Wenny Lumentut telah menyatakan secara tegas bahwa lahan di Agotey yang ia miliki bukan merupakan kawasan hutan lindung.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya video yang memperlihatkan aksi penolakan warga terhadap rencana pembangunan objek wisata di lokasi tersebut.

(Baca juga: Wenny Lumentut: Lahan Agotey Bukan Hutan Lindung)

Kini, melalui kuasa hukumnya, Wenny menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak atas lahan yang diklaim bersertifikat resmi tersebut.

Heivy Mandang menegaskan bahwa laporan pengaduan dibuat secara sadar, tanpa paksaan dari pihak mana pun, dan memohon agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara