Minahasa

Wenny Lumentut: Lahan Agotey Bersertifikat, Bukan Kawasan Hutan Lindung

Sertifikat tanah lahan Agotey Minahasa milik Wenny Lumentut yang diklaim sebagai tanah perkebunan bukan hutan lindung.
Wenny Lumentut (WL) menunjukkan sejumlah sertifikat tanah atas lahan miliknya di Desa Agotey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, sebagai bukti bahwa lokasi yang direncanakan menjadi objek wisata paralayang adalah tanah perkebunan sah secara hukum, bukan kawasan hutan lindung.

Video penolakan warga terhadap rencana wisata paralayang di Desa Agotey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa viral di media sosial dan kini pemilik lahannya angkat bicara.

Wenny Lumentut (WL) menegaskan bahwa lahan miliknya di Agotey bukan kawasan hutan lindung, melainkan tanah perkebunan bersertifikat yang telah dimilikinya sejak sekitar 25 tahun lalu.

Pernyataan itu disampaikan WL saat dikonfirmasi awak media menyusul beredarnya video yang memperlihatkan warga menolak rencana pembangunan objek wisata paralayang di lokasi tersebut.

Penolakan itu, menurut informasi yang beredar, dipicu kekhawatiran warga soal potensi kerusakan lingkungan terutama ancaman terhadap sumber mata air di sekitar area yang akan dikembangkan.

Dalam video yang viral itu, terungkap pula adanya komunikasi langsung melalui video call antara pihak pengusaha dan warga. Komunikasi tersebut turut dibenarkan oleh Kepolisian Sektor Pineleng.

“Ini tanah perkebunan, bukan hutan lindung. Tanah bersertipikat sejak 25 tahun lalu,” tegas WL.

Lahan Agotey Bukan Hutan Lindung, Ini Faktanya

WL menjelaskan bahwa secara administratif, Desa Agotey memang tidak tercatat sebagai kawasan hutan lindung. Wilayah itu selama ini dikenal sebagai area perkebunan kelapa dan pertanian warga.

Meski secara geografis berada di kaki Gunung Tatawiran dan masuk kawasan perbukitan, Agotey lebih diidentikkan dengan perkebunan dan destinasi wisata dataran tinggi seperti Tetempangan Hill.

Soal kekhawatiran warga mengenai sumber air, WL memberikan penjelasan teknis berdasarkan kontur wilayah.

“Air yang dipakai Koha Timur diambil dari kuala atau Sungai Tateli. Sementara lokasi saya di Agotey jauh dari aliran itu, bahkan harus melewati beberapa gunung,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa arah kemiringan tanahnya justru mengarah ke wilayah lain, bukan ke daerah yang dikhawatirkan terdampak.

“Lokasi saya miring ke arah Agotey Lemoh,” tegas WL.

Rencana Pengembangan: 5 Hektare Paralayang, 50 Hektare Dibiarkan Alami

Dari keseluruhan lahan yang dimiliki WL, hanya sekitar 5 hektare yang akan difungsikan untuk aktivitas paralayang. Sebagian lainnya akan ditanami 2.000 pohon durian dan kopi, sementara sekitar 50 hektare sisanya tidak akan disentuh sama sekali, pohon-pohon dibiarkan tumbuh secara alami.

WL juga memastikan lahan tersebut bukan tanah tak bertuan. Saat ini, lahan itu sudah ada penjaganya, yaitu seseorang berinisial MK alias Mecky.

Sebagai bukti transparansi, WL memperlihatkan sejumlah dokumen pendukung: sertifikat tanah, foto bibit tanaman lengkap dengan label, serta titik koordinat lokasi yang diklaim sesuai dengan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) semuanya menunjukkan lokasi berada di kawasan perkebunan Desa Agotey.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara