
Penulis: Tim Redaksi
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak lawan Wenny Lumentut dalam sengketa lahan di Kelurahan Talete II, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
Putusan bernomor 195 PK/PDT/2026 itu dibacakan pada Rabu, 6 Mei 2026, menjadikan kemenangan Wenny Lumentut benar-benar berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat digugat kembali.
Dengan amar putusan “TOLAK”, majelis hakim MA yang diketuai Dr. Ibrahim SH MH LL.M dengan anggota Dr. Nani Indrawati SH M.Hum. dan Dr. Heru Pramono SH M.Hum. menegaskan bahwa permohonan PK yang diajukan para pemohon tidak memiliki dasar yang cukup untuk membatalkan putusan di tingkat sebelumnya.
PK diajukan oleh Dra. Jolla Jouverzine Benu, Olfie Liesje Suzana Benu, dan Willem Potu, tiga pihak yang sebelumnya menjadi tergugat dalam perkara No. 380/Pdt.G/2022/PN Tnn di Pengadilan Negeri (PN) Tondano.
Permohonan PK diterima Kepaniteraan MA pada 16 Oktober 2025, diregistrasi 2 Februari 2026, dan didistribusikan ke majelis pada 13 April 2026. Majelis memutus perkara hanya dalam 23 hari sejak distribusi.
Perkara ini bermula dari sengketa kepemilikan sebidang tanah di Talete II, Tomohon Tengah.
Wenny Lumentut membeli lahan tersebut dari Daniel Kalalo dan Piet Welan, namun para tergugat mengklaim kepemilikan atas lahan yang sama dengan mengantongi sertifikat tanah.
Masalah tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum, dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.
Setelah proses persidangan lebih dari setahun, pada 9 November 2023 majelis hakim PN Tondano yang diketuai Adrian Puturuhu SH MH memenangkan Wenny Lumentut.
Pihak yang kalah kemudian menempuh upaya PK ke MA, namun hasilnya tetap sama: MA menolak, dan hak atas lahan Talete secara hukum sepenuhnya menjadi milik Wenny Lumentut.
