Tondano, BeritaManado.com — Wenny Lumentut (Penggugat) memenangkan Perkara Nomor 380/Pdt.G/2022 terkait sengketa tanah di wilayah Mahawuniawuan/Mahawu Rokrok Kepolisian Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah.
Ketua Majelis Hakim, Nurdewi Sundari, dalam pembacaan putusan memutuskan menerima sebagian gugatan penggugat dan menegaskan objek sengketa adalah milik penggugat yakni Wenny Lumentut.
Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Tondano berlangsung, Kamis sore (9/11/2023).
Proses pembacaan putusan sendiri berjalan sekitar dua jam.
Kuasa Hukum Wenny Lumentut, Heivy Mandang, menegaskan dengan putusan tersebut membuktikan kliennya Wenny Lumentut adalah pembeli yang beritikad baik dan objek sengketa dalam gugatan adalah sah milik Wenny Lumentut.
“Putusan ini juga membuktikan tuduhan negatif, pembunuhan karakter kepada Wenny Lumentut selama ini tidaklah benar,” tegas Heivy.
Sebagai informasi, Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 sebelumnya diajukan oleh Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mandang SH, Jantje Daniel Suoth SH, M.H, Maulud Buchari, SH terhadap Tergugat I Jolla Jouverzine Benu, Willem Potu Tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu Tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut Tergugat I, Petricks Patiasina turut Tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut Tergugat III, Lurah Talete Satu
sebagai turut Tergugat IV, Lurah Talete Dua sebagai turut Tergugat V.
(Alfrits Semen)