Hukum dan Kriminalitas

Peredaran Ribuan Obat Keras Ilegal Digagalkan, Polisi Klaim Selamatkan 2.000 Warga Manado

Peredaran Ribuan Obat Keras Ilegal Digagalkan, Polisi Klaim Selamatkan 2.000 Warga Manado
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Hilman Muthalib serta Kasi Humas Iptu Agus Haryono,

Manado, BeritaManado.com – Polresta Manado mengungkap peredaran obat keras ilegal jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal di tengah masyarakat.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin langsung Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Hilman Muthalib serta Kasi Humas Iptu Agus Haryono, Selasa (10/3/2026).

Dalam kesempatan itu dijelaskan, Tim Satresnarkoba Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria berinisial RT (39), warga Kelurahan Ketang Baru Lingkungan III, Kecamatan Singkil.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WITA.

Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl 2 mg di wilayah Kecamatan Singkil.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan sebanyak 4.011 butir tablet Trihexyphenidyl 2 mg berwarna kuning yang dikemas dalam plastik bening kecil.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah tas selempang hitam serta satu unit handphone Android Samsung Galaxy A07 yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat keras tersebut.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Manado.

Menurutnya, peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama bagi generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan.

“Dengan pengungkapan ini, Polresta Manado berhasil mengamankan ribuan butir obat keras yang berpotensi disalahgunakan. Diperkirakan sekitar 2.000 warga Kota Manado dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat berbahaya,” ujar Irham.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras ilegal, demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Manado.

Deidy Wuisan

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara