Manado, BeritaManado.com — Ahliwaris Jusoph Rompas didampingi pengacara Ferdinand Pamikiran, SH mendatangi kantor Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Dengan adanya surat undangan penjelasan atas surat yang dilayangkan oleh pencara ahliwaris Rompas Tikala ( Jousop Rompas) , juga surat pihak Jodi Rompas yang juga meminta ganti-rugi atas kompensasi terowongan di jalan Ringroad atas nama ahliwaris Rompas.
Tim kuasa hukum ahliwaris Juspoh Rompas, Ferdinand Pamikiran, SH saat diwawancarai BeritaManado.com mengatakan, kedatangan mereka di PU Provinsi sulut diterima oleh Biro hukum Kepala Dinas Propinsi Sulut.
Ferdinand menyampaikan dirinya meminta pihak Dinas Pekerjaan umum Proviinsi tidak serta merta melakukan pembayaran kompensasi dana terowongan sebelum jelas.
“Saya meminta Dinas PU Sulut agar tidak langsung membayar Kompensasi dana ini sebelum jelas semuanya,” ujar Ferdinand, Senin (14/9/2020).
Lanjut ferdinand, saat ini pihak ahliwaris sudah melaporkan kembali adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan kembali oleh Jody Rompas.
Dengan bukti palsu yang semestinya surat keterangan Pemberian Hibah Marthin Rompas kepada Jody Rompas yang dinyatakan palsu dan disita oleh pengadilan yang menjadi satu kesatuan dalam berkas perkara.
“Anehnya, berkas tersebut dipergunakan kembali oleh Jody Rompas sebagai bukti di pengadilan perdata di pengadilan negeri manado,”tandas Ferdinand.
(HardinanSangkoy)