Kota Tomohon

Dituding Terlibat Sengketa Tanah, Ini Respons Tegas dan Bijak Eks Kapolres Tomohon

Dituding Terlibat Sengketa Tanah, Ini Respons Tegas dan Bijak Eks Kapolres Tomohon
Dituding Terlibat Sengketa Tanah, Ini Respons Tegas dan Bijak Eks Kapolres Tomohon

Manado, BeritaManado.com – Nama AKBP Bambang A. Gatot, mantan Kapolres Tomohon yang kini menjabat sebagai Wakil Direktur Reskrimum Polda Sulut, mendadak jadi sorotan setelah terseret dalam pusaran sengketa tanah yang kini berdiri megah sebagai restoran dan kafe “De’Lokon” di Kakaskasen Dua, Tomohon.

Namun, dengan sikap tenang dan tegas, Bambang langsung meluruskan isu yang beredar. 

Ia membantah keras keterlibatannya dalam transaksi tanah yang kini menjadi sengketa antara pihak pembeli dan ahli waris pemilik lahan.

“Saya tidak tahu menahu soal tanah itu. Tidak tahu harga, tidak tahu dibeli dari siapa, bahkan tidak tahu siapa pemiliknya,” ujar Bambang kepada wartawan.

Menurutnya, isu yang berkembang di masyarakat hanya berdasarkan asumsi yang keliru. “Orang Tomohon pikir tanah itu milik saya, padahal sama sekali bukan. Semua urusan itu ditangani oleh Toni, bukan saya,” tegasnya.

Pernyataan ini muncul setelah sejumlah laporan menyebut adanya dugaan praktik mafia tanah di kawasan tersebut, yang menyeret nama sejumlah tokoh publik. 

Diketahui, sengketa itu sendiri berawal dari upaya Hendrik Polii (60), warga asli Kakaskasen Dua, dalam mempertahankan hak atas tanah warisan keluarga yang kini berdiri bangunan komersial mewah.

Hendrik Polii, warga Kelurahan Kakaskasen 2, Kota Tomohon, mengaku sebagai pemilik sah sebidang tanah yang terletak di bawah kaki Gunung Lokon. 

“Tanah tersebut diterima sebagai warisan melalui akta pembagian dan pemisahan yang dibuat oleh Notaris Eddy Frans Sarapung, S.H. pada tahun 1995,” kata Hendrik Polii kepada Wartawan. 

Namun, pada tahun 2021, Hendrik dikejutkan oleh informasi bahwa tanah miliknya telah dibangun oleh pihak lain. 

“Setelah diselidiki, diketahui bahwa seseorang bernama Stany Pojoh mengklaim dan mulai membangun di atas lahan tersebut,” tambanya. 

Hendrik pun melaporkan kasus ini ke Polda Sulut. Sayangnya, proses hukum sempat terhenti karena surat asli tanah tersebut sempat hilang. North Sulawesi holidays

“Pada tahun 2023, titik terang mulai terlihat. 

Surat asli tanah yang hilang ditemukan kembali di arsip notaris yang membuatnya,” kata dia lagi. 

Berbekal dokumen tersebut, Hendrik mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Polda Sulut pada 28 Februari 2025.

Masalah kian pelik ketika di tahun 2024, Hendrik menemukan adanya dokumen dari pemerintah Kelurahan Kakaskasen 2, berupa register desa dan surat jual beli yang mencantumkan seolah-olah dirinya telah menjual tanah tersebut kepada Stany Pojoh. 

Hendrik membantah keras klaim ini dan menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut.

“Saya tidak pernah menjual tanah tersebut,” tegasnya. North Sulawesi holidays

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara