Minut

Sidang PS Digelar, Gugatan Thelmy dan Joice Luntungan Ungkap Fakta Ini

Sidang PS Digelar, Gugatan Thelmy dan Joice Luntungan Ungkap Fakta Ini
Sidang Pemerikaan Setempat digelar Pengadilan Negeri Airmadidi di lokasi objek sengketa Desa Kaasar, Kecamatan Karagesan, Minahasa Utara, Rabu (11/6/2025). Foto: Ist

BeritaManado.com — Sidang Pemerikaan Setempat (PS) digelar Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi pada lokasi objek sengketa di Desa Karegesan, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara, Rabu (11/6/2025).

Sidang PS tersebut sekaitan dengan gugatan Thelmy Luntungan dan Joice Luntungan kepada Tammy Luntungan (Tergugat I) serta PT BPR Danaku Harapan Lestari Bank Kumapan (Tergugat II).

Dalam Sidang PS tersebut, Majelis Hakim melihat langsung keadaan objek sengketa.

Bahkan Majelis Hakim melayangkan sejumlah pertanyaan guna mendapatkan fakta-fakta yang relevan dengan kasus ini.

Pengacara Penggugat dan Pihak Tergugat mendapat berbagai pertanyaan dari Majelis Hakim.

Lesly Mambu SH, selaku Kuasa Hukum Joice dan Thelmy Luntungan, menjawab tegas bahwa luas tanah sama persis dalam gugatan yakni 601 meter persegi dan luas bangunan induk 71 meter persegi.

“Dalam sidang mempertegas bahwa objek sengketa benar-benar ada dan tidak fiktif,” tegas Lesly.

Lesly juga menyebut, jika dalam Sidang PS para tergugat baru mengetahui lokasi objek sengketa, dan tidak paham soal detail batas dan luas tanah.

Sidang lanjutan akan digelar di PN Airmadidi.

Lesly menegaskan masih akan menghadirkan saksi untuk menguatkan gugatan kliennya.

Sebagai informasi, Thelmy dan Joice melalui menggugat Tammy dan PT BPR Danaku Harapan Lestari karena diduga melakukan perjanjian gadai tidak melalui persetujuan Penggugat sebagai ahli waris.

Menurut Lesly Mambu, Penggugat (Thelmy dan Joice Luntungan) dan Tergugat (Tammy Luntungan) adalah saudara kandung.

Ketiganya merupakan anak dari Almarhum Alex Luntungan dan Almarhumah Mariane Ombuh, dan otomatis menjadi ahli waris berupa sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan rumah.

Lokasinya di Desa Kaasar, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.

“Jadi sesuai ketentuan dan Perundang-undangan, tanah beserta bangunan di atasnya adalah warisan untuk ketiga anak,” kata Lesly.

Namun, ujar Lesly, Tammy menggadaikan tanah tersebut ke PT BPR Danaku Harapan Lestari Bank Kumapan.

Lesly menjelaskan, menurut hukum, Tergugat I tidak berhak sendiri atas rumah dan tanah untuk digadaikan kepada pihak Lain.

Lesly juga menyayangkan Tergugat II yang diduga melakukan perjanjian sepihak untuk jaminan/anggunan sertifikat tanpa diketahui atau tanpa persetujuan dari penggugat.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara