Minut, BeritaManado.com – Pertarungan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Warukapas di Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mulai memanas.
Sorotan tajam masyarakat tertuju kepada salah satu pendaftar calon Hukum Tua (Kumtua) inisial A yang memiliki rekam jejak sebagai terpidana korupsi tahun 2013, namun terinformasi memasukan surat keterangan tidak pernah dipidana baik dari Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, maupun PN Manado yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Surat tersebut yaitu Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana nomor: 257/SK/HK/08/2022/099330 yang diterbitkan dari PN Manado tanggal 3 Agustus 2022 yang ditandatangi Ketua PN Manado Muhammad Alfi Sahrin Usup.
Sebelumnya, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, lebih dahulu diterbitkan PN Airmadidi dengan nomor: 34/SK/HK/02/2022/PN.Arm tanggal 12 Juli 2022.
Ketua PN Airmadidi Juply Sandria Pansariang saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan surat keterangan berdasarkan data yang ada di PN Airmadidi.
“Di sini oknum tersebut tidak pernah tercatat sebagai terpidana di PN Airmadidi. Kita keluarkan SK sebatas data yang ada di PN Airmadidi. Data lengkap yang ada di PN Airmadidi berdasarkan SPP hanya sejak 2017, di bawah itu kita bisa cari secara manual,” jelasnya, pekan lalu.
Meski begitu, dikatakan Pansariang, setiap SK yang keluar dari PN Airmadidi, di bait paling akhir dikatakan jika dalam SK tersebut ada kekeliruan, bisa dilakukan perubahan.
“Jika ada yang melapor pernah terpidana, pastinya kita akan mengubah surat keterangan tersebut,” ujarnya.
Juru Bicara PN Airmadidi, Christian Rumbayan menambahkan, untuk mengeluarkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, salah satu syaratnya adalah melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Selain data diri sebagai penduduk, harus melampirkan SKCK. Berdasarkan hasil itu kami mencari data yang ada di PN Airmadidi dan mengeluarkan SK,” ujar Rumbayan.
Pertanyaannya, bagaimana cara A hingga memperoleh SKCK ‘bersih’ dari rekam jejak sebagai napi tindak pidana korupsi?
Jejak SKCK A Menuju Kursi Warukapas 1
Penelusuran BeritaManado.com, lelaki A mengantongi SKCK dari Polres Minut yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki catatan atau kegiatan dalam kriminal apapun.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Minut nomor 18 tahun 2022 tentang Pedoman Pemilihan Hukum Tua dan Pemilihan Hukum Tua Antarwaktu, pendaftaran calon kumtua wajib memasukan syarat dokumen, salah satunya pada huruf g berbunyi “surat keterangan tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme dari pengadilan negeri setempat”.
Untuk mengurus surat tersebut, seseorang wajib memiliki SKCK ‘bersih’ dari tindak kriminal terlebih dahulu.
Kasat Intel Polres Minut AKP Decky Pangandaheng saat dikonfirmasi mengatakan SKCK diterbitkan bila ada rekomendasi dari Reskrim/Polsek.
“SKCK bila ada rekomendasi dari Reskrim atau Polsek akan diberikan catatan sesuai dengan rekomendasi,” ujar Pangandaheng.
Secara terpisah, Kapolsek Dimembe IPTU Fadly ketika dikonfirmasi membenarkan telah memberikan rekomendasi tidak memiliki catatan atau kegiatan dalam kriminal apapun kepada lelaki A.
Alasan Fadly, meski lelaki A warga Desa Warukapas Kecamatan Dimembe, namun tindak pidana yang terjadi tidak berada di wilayah hukum Dimembe.
“Mungkin pelaku domisilinya wilayah hukum kami, tapi perbuatannya tidak terjadi di wilayah hukum kami. Dulu pun katanya pernah tersangkut korupsi tapi yang urus itu bukan sektor Dimembe. Kami hanya mengeluarkan rekomendasi bahwa di Dimembe, dia (lelaki A, red) itu tidak pernah melakukan tindak kriminal. Rekomendasi itu jadi bahan pertimbangan di Polres,” kata Fadly kepada BeritaManado.com, Senin (29/8/2022).
Fadly menyebutkan, tidak tahu menahu perkara lelaki A apakah pernah ditangani oleh Polres Minut atau tidak.
Namun Fadly menyesalkan sikap A yang tidak jujur ketika membuat SKCK.
“Harusnya dia kalau merasa pernah menjalani putusan pidana, dia harusnya sadar diri dong. Tapi kan kepentingan tiap-tiap orang kita nda bisa batasi apalagi kepentingan politik. Yang mengahalangi adalah aturan. Disini kuncinya dia pernah diputus inkrah adalah keterangan pengadilan,” tambah Fadly.
PN Manado dan Airmadidi Ralat SK
Dua Minggu jelang penetapan bakal calon kumtua Desa Warukapas, gonjang-ganjing kepemilikan Surat Keterangan (SK) tidak pernah dipidana terhadap lelaki A, semakin berhembus.
Perihal SK tersebut, setelah ditelusuri BeritaManado.com, baik PN Tipikor Manado maupun PN Airmadidi, mengaku ada kekeliruan dalam penerbitan surat.
Ketua PN Tipikor Manado melalui Humas, Relly Behuku menegaskan bahwa kesalahan penerbitan surat pertama dikarenakan update data pada website Eraterang yaitu sebuah aplikasi online yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan, update di tahun 2014.
Sedangkan, kasus pidana lelaki A, terjadi pada tahun 2013.
“Setelah diperiksa kembali, ada kesalahan penerbitan surat yang lama sehingga surat itu sudah diganti dan kami sudah kirim surat yang baru,” ujar Relly Behuku kepada BeritaManado.com.
Adapun surat yang baru telah dikirim PN Tipikor Manado, yaitu Surat Keterangan pernah sebagai terpidana nomor: 257/SK/HK/08/2022/099330.
Ketua PN Airmadidi Juply Sandria Pansariang juga membenarkan bahwa surat keterangan untuk A sudah dibatalkan dan terbit surat yang baru, nomor: W19-U6/2114/PS.05/08/2022 tentang Pemberitahuan Pencabutan Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana atas nama lelaki A.
“PN Manado sudah mengeluarkan pencabutan terhadap Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang diberikan kepada panitia seleksi. Data ini yang bisa dipakai oleh panitia. Karena masalah tipikor, PN Manado lebih akurat yang berwenang mengelurkan surat keterangan terpidana kasus korupsi terhadap oknum tersebut,” kata Juply.
Korupsi PUD Klabat
Kasus pidana lelaki A, diketahui terjadi pada tahun 2013.
Putusan dan kasus terhadap A, bisa diakses secara terbuka lewat Direktori Putusan di website Mahkamah Agung RI.
Dalam direktori tersebut, tercantum berdasarkan putusan PN Manado nomor 4/PID.SUS/2013 tanggal 10 Oktober 2013, dimana lelaki A selaku Direktur Utama PD Klabat Kabupaten Minut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Akibat perbuatannya, lelaki A dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda.
Di sisi lain, atas kepemilikan dokumen-dokumen yang membuat heboh masyarakat, A, hingga berita ini naik, belum dapat dihubungi.
Lolos tidaknya A sebagai bakal calon Kumtua Desa Warukapas akan ditentukan pada 5 September mendatang, usai panitia pemilihan melakukan pemeriksaan berkas para pendaftar.
(Finda Muhtar)