Manado, BeritaManado.com — Sidang tuntutan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Manado menghadirkan dua terdakwa yakni Rolex Tatuno dan Sunarto Hadiprayitno, Senin (25/3/2024).
Sidang yang mengagendakan tuntutan terhadap terdakwa dipimpin oleh hakim Ronald Massang, dalam amar tuntutannya, kedua terdakwa hanya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sontak, tuntutan yang dirasa tidak sesuai tersebut, kemudian mendapatkan reaksi kekecewaan dari korban yakni Andre Wewengkang.
Melalui kuasa hukumnya Reynald Pangaila, korban menyebut sangat kecewa dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Dari pihak korban sangat kecewa dengan tuntutan yang hanya satu tahun,” ujar Reynald.
Reynald mengatakan sesuai dalam pasal 236 KUHP ancaman hukumannya yakni enam tahun.
“Masa ancaman hukumannya enam tahun, tapi hanya dituntut setahun. Ini tentunya tak ada efek jerah bagi para pelaku mafia tanah,” ujarnya.
Menurutnya JPU seharusnya bersifat adil dengan menuntut minimal tiga tahun.
“Kalau hanya satu tahun, akan banyak mafia tanah yang berani berbuat kejahatan lagi. Karena mereka menilai hukumannya seringan ini,” tegas dia.
Reynald menegaskan tidak ada gunanya pemerintah mengadakan program berantas mafia tanah tapi ketika sampai ke pengadilan hanya dituntut rendah oleh jaksa.
“Tidak ada guna bagi pemerintah terutama aparat penegak hukum untuk memberantas oknum mafia tanah, jika hanya dituntut satu tahun penjara. Karena ini tergolong hukuman ringan,” tegas dia.
Diketahui sebelumnya, Rolex Tatuno dan Sunarto Hadiprayitno didakwa karena membuat surat keterangan palsu yang menyebabkan terbitnya sertifikat tanah baru.
Sertifikat tanah tersebut kemudian diterbitkan oleh BPN Minahasa padahal tanah tersebut sudah ada sertifikat sebelumnya atas nama Andre Wewengkang.
BPN Sulut kemudian membatalkan sertifikat tanah terbaru yang terbit berdasarkan surat keterangan palsu dari terdakwa.
Kasus ini kemudian ditangani Polda Sulut dan diserahkan ke Kejati Sulut lalu disidangkan di PN Manado.
Deidy Wuisan