Manado, BeritaManado.com — Kasus mafia tanah yang ditangani Polda Sulut kini memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Diketahui, dua orang terdakwa yakni Rolex Tatuno dan Sunarto Hadiprayitno segera mengikuti sidang tuntutan pada Senin 25 Maret 2024 pekan depan.
Jelang sidang tuntutan kedua terdakwa, kuasa hukum korban Andre Wewengkang yakni Reynald Pangaila meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) memberikan hukuman maksimal.
Menurut kuasa hukum korban tersebut, kasus mafia tanah sangat meresahkan di Sulawesi Utara dan merugikan banyak pihak.
“Kami dari pihak korban tentunya berharap ada efek jera dalam kasus ini,” ujarnya, Jumat 22 Maret 2024.
Reynald pun meminta agar JPU tak main-main dalam kasus tersebut, menurut dia efek jera ini bisa terwujud dengan tuntutan yang maksimal.
Pasalnya, dalam praktek mafia tanah banyak hal warga terutama kliennya yang seakan diambil paksa.
“Maka dari itu kami berharap agar JPU bisa memberikan tuntunan semaksimal mungkin kepada para terdakwa,” tegasnya.
“Jangan ada main mata, karena klien saya sudah sangat dirugikan,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Rolex Tatuno dan Sunarto Hadiprayitno Rolex didakwa karena membuat surat keterangan palsu yang menyebabkan terbitnya sertifikat tanah baru.
Sertifikat tanah tersebut kemudian diterbitkan oleh BPN Minahasa.
Padahal tanah tersebut sudah ada sertifikat sebelumnya atas nama Andre Mewengkang.
BPN Sulut kemudian membatalkan sertifikat tanah terbaru yang terbit berdasarkan surat keterangan palsu dari terdakwa.
Kasus ini kemudian ditangani Polda Sulut dan diserahkan ke Kejati Sulut lalu disidangkan di PN Manado.
Deidy Wuisan