Manado, BeritaManado.com — Kasus penyerobotan tanah dengan Pelapor Ariantje W. Tangkilisan terhadap Terlapor Arthur Gustaf Rijklof Kandores dan terdakwa lain Steven Kandores kini punya babak baru.
Pengadilan Tinggi (PT) Manado mengabulkan Permohonan Banding yang diajukan Kejaksaan atas Putusan kasus penyerobotan tanah tersebut.
Dengan dikabulkannya banding tersebut, PT Manado mengubah Putusan PN Manado dengan Nomor 125/Pid.B/2023/ PN.Mnd yang dikeluarkan pada tanggal 2 November 2023 lalu.
Dalam Putusan tersebut dinyatakan, terdakwa bernama Arthur Gustaf Rijklof Kandores dan terdakwa lain Steven Kandores telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan Pidana dengan maksud yang serupa menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah yang menjadi tempat menjalankan hak rakyat memakai tanah tersebut.
Hal itu dilakukan meski keduanya mengetahui bahwa ada orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah tersebut.
Akibatnya terdakwa Arthur Gustaf Rijklof Kandores dan terdakwa Steven Kandores dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Pada putusan ini, ditetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain.
Itu disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 tahun berakhir.
Pengadilan juga membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00.
Diberitakan BeritaManado.com sebelumnya, berdasarkan sidang pada Kamis (2/11/2023) di Pengadilan Negeri Manado, diputuskan, Ariantje Welmina Tangkilisan adalah benar sebagai pemilik lahan di Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Minahasa.
Kasus ini bermula saat tahun 2013, di mana Ariantje W Tangkilisan membeli lahan seluas 915 m² di Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa dari Marlen Worotikan dan Jhon Kandores (suami istri) dengan harga Rp91.500.000.
Pada tahun 2016, dibuat Akte Jual Beli (AJB) di PPATS Drs Joris Tumilantouw.
Namun, pada 2019, sesudah Marlen Worotikan dan Jhon Kandores selaku pemilik lahan sebelumnya meninggal dunia, Steven Kandores dan Arthur Kandores, mengklaim bahwa lahan dimaksud adalah milik mereka.
Keduanya lalu membangun pondok sabuah yang kemudian disewakan kepada “Warung Om Gode”.
Mengetahui hal itu, Waldakris Tangkilisan, selalu adik dari pemilik lahan, Ariantje memberitahukan kepada keduanya untuk segera mengosongkan lahan sambil memperlihatkan AJB.
“Keduanya tetap pada sikap bahwa tempat itu adalah miliknya. Bahkan mereka menyewakan tempat tersebut untuk iklan besar atau Billboard kepada Bapak Jimmy Yohanis,” ujar Waldakris.
Tidak mendapat tanggapan yang baik, pada 13 Agustus 2019, Ariantje Tangkilisan membawa hal ini ke ranah hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian.
Namun sayang, karena kurang bukti, laporan tidak dapat diproses.
Akhirnya bukti-bukti terkumpul dan pada 30 Mei 2022, dibuatkan kembali Laporan Polisi dengan No: STTLP/B/249/V/2022/SPKT/POLDA SULUT.
Kasus ini kemudian dilimpahkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa lalu dicatatkan pada Pengadilan Manado dengan No: 125/Pid.B/2023/PN.Mnd.
“Sidang berlangsung dengan alot, namun putusan final Pengadilan, keduanya terbukti memenuhi unsur pidana dan dihukum 3 bulan wajib lapor. Dengan demikian, keduanya harus segera mengembalikan hak milik kakak kami, Ariantje W. Tangkilisan,” kata Waldakris.
Dengan adanya babak baru di mana permohonan banding di terima pengadilan, maka kasus ini pun belum tuntas karena belum ada putusan inkrahnya.
Namun, Ariantje Tangkilisan diwakili Waldakris, kepada BeritaManado.com mengatakan, pihaknya masih percaya dan terus berharap jika keadilan yang akan menang.
“Kami berharap, kalau pun ini lanjut dan kami masih harus menunggu putusan inkrah, maka putusan yang ada adalah yang terbaik dengan melihat fakta sebenarnya, di mana kakak kami adalah pemilik lahan yang sah,” kata Waldakris.
(srisurya)