Manado, BeritaManado.com — Ketua Umum (Ketum) DPP Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara (Barmas), Jently J Kawilarang ‘patahkan’ gugatan ratusan juta rupiah yang dilayangkan oleh penggugat Claartje Lalamentik.
Hal ini usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang diketuai oleh Ronald Massang SH MH membacakan putusan yang menolak gugatan tersebut, pada Kamis (01/02/2024).
Dengan putusan itu, Kawilarang tidak terbukti telah melakukan perbuatan yang merugikan Claartje.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Claartje Lalamentik, yaitu Agnes Julenda Pangau SH, Tomy Tompodung SH dan Novly EB Mangewa SH, melayangkan gugatan tak mendasar dengan tuntutan ganti rugi senilai Tujuh Ratusan Juta Rupiah lebih.
Sementara Vebry Tri Haryadi selaku Kuasa Hukum Ketum Barmas Jently J Kawilarang, pada Minggu (4/2/2024) menilai, Majelis Hakim PN Manado sudah mengambil keputusan yang tepat dengan pertimbangan-pertimbangan yang memenuhi fakta yang sebenarnya atas perkara telah disidangkan selama beberapa bulan tersebut.
“Putusan ini patut kami syukuri karena jelas gugatan yang dilayangkan oleh Claartje lewat kuasa hukumnya adalah gugatan tidak mendasar dan mengada-ngada,” jelas Vebry yang juga merupakan ketua harian DPP Barmas.
Sejak awal, dirinya meyakinkan kepada Ketum Kawilarang bahwa gugatan tim kuasa hukum Claartje adalah gugatan yang tidak sesuai fakta hukum.
“Hal itu terbukti dalam persidangan, di mana Majelis Hakim telah memutuskan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.238.500,00 (satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah),” pungkasnya.
Di pihak lain, Ketum DPP Barmas Jently J Kawilarang bersyukur dan memuji Majelis Hakim PN Manado yang telah membuat keputusan berdasarkan keadilan itu.
“Saya berterima kasih atas keadilan yang dinyatakan dalam keputusan Majelis Hakim PN Manado,” ucapnya.
Dirinya kemudian membeberkan bahwa sebelum gugatan perdata, pada awalnya dia dilaporkan secara pidana di Polres Manado oleh Claartje.
Namun kata dia, dalam penyelidikan oleh penyidik Fanny Takumansung menghentikan proses hukum karena tidak ditemukan perbuatan pidana.
“Tidak puas dengan hal itu, lewat tim kuasa hukumnya kemudian mereka kembali menggugat saya. Tetapi syukurlah keadilan telah dinyatakan,” ungkap Kawilarang seraya tersenyum.
Adapun Ketum DPP Barmas dituding telah berhutang ratusan juta rupiah, padahal uang yang ada atas persetujuan penggugat dilakukan untuk menyewa ruko di kawasan blue banter jalan Piere Tendean Boulevard Manado.
Ruko tersebut untuk tempat usaha dari penggugat, serta kantor hukum dari tim Pengacaranya, yaitu Raynald Pangalila and Partners.
(***/jenly)