“Apalagi di atas objek tanah itu sudah didirikan rumah oleh Joice Luntungan dan dijaga dan dikuasai oleh Tergugat I,” tegasnya.
Lesly menuturkan, Penggugat sebagai ahli waris mengalami kerugian, karena sampai sekarang tidak dapat menempati pekarangan tersebut.
“Sekali lagi ini perbuatan melawan hukum karena Tergugat melakukan perjanjian gadai tanpa diketahui Penggugat,” tegasnya.
Dikatakan, sebenarnya Penggugat sudah berulang kali melakukan mediasi agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Tetapi para Tergugat menginginkan proses dilanjutkan di pengadilan.
Lesly berpendapat, para Tergugat dalam menguasai lahan/pekarangan, tanpa seizin Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 dan Pasal 1366 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
“Klien kami telah mengalami kerugian baik secara materil yaitu Rp500.000.000 dan immaterial,” ujar Lesly.
Lesly menuturkan, gugatan yang diajukan telah berdasarkan bukti-bukti otentik dan sulit disangkal keberadaannya.
Ia pun berharap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya banding, kasasi, maupun verzet dani pihak ketiga.
“Untuk menjamin gugatan Penggugat, kami berharap terlebih dahulu diletakkan sita jaminan atas tanah objek sengketa,” tegasnya.
Lesly berharap gugatan ini dapat diterima, dan Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya bagi kliennya.
“Klien kami hanya menuntut haknya. Para Tergugat harus dihukum membayar ganti rugi,” tandasnya.
(Alfrits Semen)
