
Manado, BeritaManado.com – Dugaan praktik mafia tanah kembali terjadi di wilayah Kota Manado. Praktik mafia tanah tersebut terjadi terhadap pemilik Suara Elektro, sebagai korban yang memiliki sebidang tanah seluas 2.197 m2 yang terletak di Kelurahan Paniki Bawah berdasarkan SHM No. 3005/Paniki Bawah.
Teranyar diketahui kasus ini remsi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Manado, Selasa, (29/4/2025).
Di dalam laporan aduannya, Ralph Poluan selaku kuasa hukum pelapor menyampaikan kepemilikan atas tanahnya seluas seluas 2.197 m2 diperkuat dengan Akta Jual Beli Nomor 85/2021 yang dibuat pada bulan Februari 2021.
“Setelah terjadinya peralihan kepemilikan tanah, korban tersebut melakukan pembangunan di atas objek tanah tersebut sekitar tahun 2021 – 2023 sehingga pembangunan dimaksud berlangsung selama kurang lebih 2 tahun”, ungkap Ralph.
Lanjut dia, selama dalam proses pembangunan berlangsung di atas objek tanah tersebut, korban tidak mendapati gangguan, klaim ataupun keberatan dari pihak manapun hingga akhirnya sekitar bulan Agustus 2023 setelah bangunan selesai dan sudah beroperasi, muncul gugatan di Pengadilan Negeri Manado terhadap objek tanah dimaksud.
“Diketahui penggugat bernama Lengkong Pinontoan dan tergugat ialah korban itu sendiri bersama dengan 5 pihak lainnya”, ujarnya.
Lanjut Ralph, korban menyampaikan gugatan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Manado dengan amar putusan menolak seluruh gugatan penggugat yang telah diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Manado dan Mahkahmah Agung.
“Selama dalam proses persidangan, korban mengaku mendapatkan informasi dari berbagai pihak bahwa AA alias Agus yang menginisiasi dan membiayai gugatan terhadap objek tanah dimaksud dengan tujuan untuk memeras korban”, jelasnya.
Korban di dalam laporannya merasa AA alias Agus Elektrik ini tidak mempunyai korelasi terkait dengan pembelian objek tanah dimaksud baik berdasarkan sertifikat maupun akta jual beli namun menurut pengakuannya,
AA nilah yang bernegosiasi dan meminta uang kepadanya dengan tujuan mencabut gugatan terhadap korban.
“Selain itu korban menyampaikan pernah berkomunikasi dengan AA melalui telepon dan pernah bertemu langsung di Jakarta sekitar bulan Sepetember 2024. Dalam pertemuan tersebut, korban mengaku dimintai sejumlah uang sebesar 3 miliar dengan dalih untuk menghentikan gugatan terhadap objek tanah yang dimiliki oleh korban.
Korban berharap Kejaksaan Negeri Manado menindaklanjuti laporannya tersebut dengan turun langsung dan melakukan pemeriksaan terhadap Agus Abidin atau Agus Elektrik yang sudah sangat meresahkan masyarakat di Kota Manado dan pihak lain yang terlibat.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manado Arthur Piri membenarkan adanya laporan terhadap okhun AA alias Agus, Selasa (29/4/2025).
Tim Kejaksaan Negeri Manado yang menerima laporan aduan segera melakukan pengumpulan data, informasi dan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat. Sementara AA alias Agus sudah dipanggil dua kali tapi tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Manado”, singkat Piri.
Dcw