Hukum dan Kriminalitas

Sidang Kasus Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Panese Ragukan Alat Bukti Terdakwa

Sidang Kasus Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Panese Ragukan Alat Bukti Terdakwa
C. Suhadi

Manado — Kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Margaretha Makalew alias MM dan Lexie Tenda alias LT telah memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Manado pada Rabu (10/9/2025) lalu.

Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Manado dengan nomor perkara: 242/Pid.B/2025/PN.Mnd, dimana MM telah ditetapkan sebagai Terdakwa dalam persidangan itu, sementara LT masih belum ditahan namun memiliki kewajiban untuk wajib lapor di kepolisian.

Joucelin Alaida Panese melalui Kantor Hukum SES dan Partners menyampaikan tanggapannya mengenai hasil sidang tersebut.

“Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum, baik yang ada di Polda Sulut maupun Polresta Manado karena laporan kami sudah ditindaklanjuti sampai P21 dan sekarang sudah memasuki masa persidangan,” kata C. Suhadi selaku kuasa hukum Joscelin Alaida Panese dalam keterangan persnya, Senin (15/9/2025).

Suhadi mengatakan, di sini pihaknya ingin menyikapi persidangan yang sedang berlangsung, terutama yang perlu diperhatikan dalam kasus ini yaitu apa alat buktinya.

Lanjut Suhadi, yang ingin disikapi adalah menyangkut masalah kepemilikan (bukti kepemilikan), di mana perkara ini bukan semata-mata hanya dilihat ada putusan saja, tetapi dasar kepemilikan.

“Setelah kami pelajari dari putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tahun 1976 maupun tahun 1969, kami meragukan dari putusan tersebut. Sebab putusan-putusan itu yang katanya bersumber dari perkara itu alat buktinya tidak ada. Kenapa saya katakan alat buktinya tidak ada? Kalau yang namanya tanah utamanya di Manado dan sekitarnya, itu dibuktikan dengan register kalau tanah adat atau SK semacam surat keterangan dan sebagainya yang tercatat dibuku desa/kelurahan, itu tidak ada di dalam putusan,” jelas Suhadi.

Hal lain yang dipertanyakan yaitu alat bukti yang diklaim ada 6 dan putusan tahun 1969 yang sampai sekarang tidak ditemukan.

“Harusnya kalau memang ada putusan tahun 1969 terdaftar di pengadilan, tapi setelah kami telusuri ternyata di pengadilan juga tidak ada sehingga sangat aneh perkara itu,” ujarnya.

Suhadi menjelaskan, disitu ada 3 putusan mulai dari PN di tahun 1969, PT sampai kasasi katanya seperti itu.

Terkait putusan tahun 1969, setelah diteliti ternyata itu adalah dokumen putusan berupa tahun 2021, belum lama, sementara putusan aslinya tidak ada.

“Terus kemudian ada lagi bukti-bukti lain berupa surat keterangan keterangan, sementara surat keterangan itu bukan menunjukkan alasan dasar kepemilikan tapi surat keterangan yang tidak jelas, karena alat buktinya tidak ada di Pengadilan. Hal ini kami buktikan pada saat inzage. Jadi kalau benar ada surat keterangan maka surat keterangan itu masih harus didukung alat bukti yang lain. Harusnya ada surat register atau surat-surat apa yang berkaitan dengan kepemilikan, nah di sini kan tidak ada,” tuturnya.

“Saya ambil contoh yang namanya produk putusan, misalnya A berperkara dengan B tapi ini perkara sudah diatur sedemikian rupa seperti yang terjadi dalam dunia peradilan kita dewasa ini. A bilang sama B, lo kalah nanti dalam perkara yang menang saya, nah dari contoh ini, apakah alat bukti menjadi penting, tentu tidak, yang penting ada putusan,” ucapnya.

Ternyata, tambah Suhadi, tanah itu bukan punya A maupun B, tapi punya C sebagai pemilik tidak ikut digugat karena perkara dilakukan secara diam diam agar pemilik tidak tahu.

Kata Suhadi, dalam dunia pengadilan dalam mengambil putusan kan jelas, tidak melihat benar salahnya akan tetapi siapa yang paling kuat walaupun akhirnya putusan itu di permasalahkan.

“Begitupun yang terjadi dalam persoalan klien kami, dasarnya apa mereka memiliki tanah tersebut jangan hanya melihat pada putusan. Karena putusan adalah bagian pendukung saja akan tetapi  kekuatan yuridisnya berdasarkan alas hak yang ada,” terangnya.

Sementara itu tim kuasa hukum Joscelin Alaida Panese, M. Eddy Gozali menerangkan kalau alas haknya tidak ada mau gimana dikatakan itu sebagai pemilik tanah sehingga hal itulah yang menjadikan dasar kita membuat laporan.

Itu sebabnya, Eddy mengatakan laporan mereka pun diterima, karena memang mereka tidak memiliki bukti kepemilikan tanah.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara