“Jadi kalau mereka mengatakan 101 persen menang dan sebagainya, menang dan sebagainya periksa dulu putusan itu buktinya apa? Sekali lagi putusan itu bukan merupakan satu-satunya alat bukti, karena putusan itu mengikuti dari alas hak yang ada kalau memang perkara itu benar adanya,” katanya.
Eddy menjelaskan apa yang dipaparkan oleh kuasa hukum terdakwa, pihaknya melihat sangat jauh dari harapan karena mereka hanya melihat putusan yang kemudian dijadikan pegangan sehingga salah besar.
Contohnya begini, kalau orang misalnya punya Girik, register atau sertipikat kalau tanah itu sudah bersertipikat kan itu bisa dijadikan dasar kepemilikan.
“Bukan surat keterangan dan didukung dengan surat keputusan pengadilan, jadi itu salah besar karena jelas sekali dalam kaitan ini kepemilikan klien kami itu terdaftar registernya di kelurahan. Sedangkan dia yang katanya sebagai pemilik tanah dan ada putusan tidak ada buktinya disitu, jadi cuma semacam hayalan saja atau klaim sepihak,” ungkapnya.
Sementara, kata Suhadi, kliennya punya Register dan Register itu terdaftar di kelurahan.
Jadi bukti kepemilikan kliennya dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum.
Oleh karena perbuatan merusak plang nama diatas kliennya, mereka terkena pasal pengerusakan. Itu artinya kliennya adalah sebagai pemilik tanah yang benar.
Sebelumnya Margaretha Makalew dan Lexie Tenda ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya Laporan Polisi pada tanggal 4 Desember 2024 dengan Laporan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 671 / XII / 2024 / Polda Sulut, tentang dugaan tindak pidana pengerusakan.
(***/srisurya)
