Berita Utama

KEK Likupang: Jangan Rampas Kehidupan Nelayan dan Mangrove di Paputungan

Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Rignolda Djamaluddin dalam e-journal KABUPATEN MINAHASA UTARA: Profil, Sejarah dan Potensi Unggulan Desa (2016) yang diterbitkan Pusat Pengelolaan dan Pengembangan Kuliah Kerja Nyata Terpadu, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Unsrat Manado, menuliskan, Desa Paputungan yang terdiri dari 4 Jaga (Dusun) dengan jumlah penduduk sebanyak 880 jiwa, mebanyakan penduduk berprofesi sebagai petani (115 orang) dan nelayan (91 orang).

Sementara, tahun 2021 ini, terjadi penurunan jumlah petani dan nelayan di Desa Paputungan.

“Sesuai data kependudukan desa tahun 2021, jumlah masyarakat berprofesi petani, sebanyak 73 orang sementara nelayan sebanyak 9 orang,” ujar Sekretaris Desa Paputungan Efrandy Bawuna.

Efrandy sendiri tidak mengetahui perubahan jumlah profesi masyarakat dari tahun ke tahun, disebabkan komputer milik desa sempat mengalami kerusakan.

“(Sebenarnya) Banyak profesi nelayan, tapi KTP kebanyakan petani, dengan buruh harian,” tambah Efrandy.

Seperti Welkar, nasib yang sama dialami Evert Makalare (54), warga dusun II Desa Paputungan.

Jalan menuju pantai yang berada tepat di belakang rumahnya, sekarang sudah dikelilingi tembok perusahaan.

Sebelum itu, tempat tambatan perahu di pantai hanya berjarak 500 meter dari rumah sehingga cukup berjalan kaki.

Sekarang, ia terpaksa menambatkan perahu di pesisir dusun IV.

Artinya, untuk menuju perahu, Evert harus mengendarai motor selama 5-10 menit dari rumah, atau 30 menit berjalan kaki.

“Yang membingungkan, perusahaan malah memagar tanah saya. Mereka membuat sertifikat kolektif. Padahal almarhum Pak Julianto Wardono (salah satu managemen Bhineka Mancawisata yang berurusan masalah tanah, red) mengatakan di depan perwakilan perusahaan dan pemerintah, bahwa tanah milik almarhuma Fornika Kaumbur, ibu saya, belum dijual ke pihak perusahaan,” ujar Evert.

Namun, tantangan tak sampai disitu.

Hotel bintang lima yang dibangun Bhineka Mancawisata, mengharuskan perusahaan untuk mereklamasi area pantai.

Lahan seluas sekitar 1.300 meter yang awalnya adalah hutan bakau (mangrove) dan penuh terumbu karang, ditebang, tak lagi melindungi wilayah darat dari ancaman ombak besar.

Ini menimbulkan ancaman besar bagi ekosistem mangrove di Sulawesi Utara, termasuk penduduk yang bermukim di wilayah pesisir.

Areal karang, sebagai rumah bagi ratusan makluk hidup, diangkat dan dipakai menimbun tanah bekas areal pekuburan umum desa yang sudah digali lebih dulu.

Sementara area bekas karang yang diangkat tadi, dijadikan lagoon atau kolam untuk fasilitas hotel.

Sedikitnya, ada tujuh pantai yang diklaim milik PT Bhineka Manca Wisata; Pantai Muu, Pantai Pasir Panjang, Pantai Tanjung, Pantai Balintas, Pantai Kerkop, Pantai Garam Pano, dan Pantai Garam Tetetali.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara